KPR Bank Permata, sharing cerita

2 minggu yg lalu saya mengajukan aplikasi kpr ke bank Permata. ternyata di Bank Permata tidak menggunakan prosentase gaji bersih dalam menghitung kemampuan debitor membayar cicilan tapi memakai limit tertentu untuk gaji bersih.

Contohnya saya berpenghasilan 4,9jt (gaji bersih) tapi karena pengajuan KPR di permata minimal gaji 5jt, Aplikasi saya ditolak meskipun secara hitung2an 30% dari penghasilan bersih seharusnya bisa masuk (karena cicilan per bulannya 1,3jt)

Berdasarkan cerita dari pihak marketing developer, sebelumnya untuk type 36, bank permata hanya menerima plikasi dari orang yg berpenghasilan 8jt sebulan. dan baru sebulan ini, diturunkan menjadi 5jt.

Menurut analisa bung anjar bagaimana ? atau mungkin bisa ditanyakan ke kolega mas di Permata…hehehe

Sekedar info saja penawaran bunga KPR di permata sbb :
10,50% fixed 1 tahun
10,75% fixed 2 tahun
10,99% fixed 3 tahun
11,25% fixed 4 tahun
11,50% fixed 5 tahun
Email Bapak A, Juli 2007

Ada yang mau mengomentari? setahu saya Bank Permata termasuk Bank untuk segmen anak muda (150-400 juta) yang ramah (cicilan mencapai 40% dari gaji). Tapi mungkin ada pengalaman yang lain?

108 Tanggapan to “KPR Bank Permata, sharing cerita”

  1. Tuyul Arwahnya Says:

    Kalau memang di Permata ribet seperti itu, mending KPR di Bank Mandiri aja pak…lebih mudah dan murah yang pasti..

    • IRA Says:

      Kalau di Bank lain Ribet Bisa Hub saya di Bank BNI tidak rumit Pilih Perumahan Daerah bekasi Dengan suku bunga kurang dari 10 % kami proseskan.

      • miss_waiting Says:

        baru2 ini saya mengajukan aplikasi BNI Griya di salah satu BNI di Bekasi, sudah lebih 2 minggu sejak berkas lengkap saya serahkan, progressnya lamban sekali, alasannya pihak appraisal belum sempat datang ke lokasi, pergantian pimpinan,pegawai ybs sakit…..bagi saya ya ribet juga, karena pihak penjual tidak bersedia menunggu lama2…bisa-bisa booking fee saya hangus begitu saja……padahal awalnya saya dijanjikan dalam 10 hari kerja sudah ada keputusan di approve atau tidaknya permohonan kredit saya.

      • Nungguin_BNI_Griya_sampe_tua Says:

        Sama nih bu, saya juga baru batalin pengajuan KPR BNI Griya soalnya rumah yg saya mau beli keburu di-depe-in pembeli laen, padahal saya sudah bayar biaya survey Rp300,000 pas tgl 29 juli 2010 tapi sampai hari ini (9/8/2010) BNI belum appraisal juga, lah ngapain saya bayar cepet2x kalo progressnya kaya keong, untung deh marketingnya bilang uang saya bisa direfund, mudah2xan BNI gak ingkar janji ngembaliin duit saya yang Rp300,000

      • ary Says:

        ada yg bisa bantu saya ngga, saya mau ambil kredit dgn jaminan ruko 4lt, masalahnya BI checking ngga lolos. kalo ada yg bisa bantu, hubungi via email ary_sanjaya2001@yahoo.com success fee nego

      • adhitya Says:

        Ass Bank Syariah Mandiri memberikan pembiayaan KPR&Mobil,
        angsuran flat hingga 15thn,margin 6,62-9,31%,bebas penalty,bebas appraisal,proses cpt.
        Hub Adhitya : 98585665 pembiayaan dari 50 juta sampai 5 milyar segera miliki rumah idaman data lengkap langsung diproses bisa mengajukan di bank syariah mandiri aja silahkan hubungun nomer saya di 98585665

  2. priandoyo Says:

    Mas Tuyul, mudah dan murah definisinya bagaimana? sudah pernah membandingkan apple to apple belum? kalau sudah diharga berapa?

    Saya di harga 300juta-an, Bank Plat Merah ga ada yang masuk, terakhir bandingin antara Permata, Panin dan Niaga
    Permata vs Niaga itu data Februari 2007 dan saya akad kredit di Maret 2007

    Mungkin Mas Tuyul bisa provide data lebih detail. Kalau hanya asumsi, ga valid mas.
    Atau mungkin ada rekan-rekan yang mau sharing cerita seputar Bank Permata vs Mandiri

  3. Tuyul Arwahnya Says:

    Bila mengacu pada informasi dari Bapak A ttg KPR di Bank Permata, kondisi bank Mandiri saat ini sebagai berikut Untuk Bunga KPR Bank Mandiri saat ini 9,90% fixed 3 tahun ..syarat gaji minimal yang ditetapkan untuk jabotabek minimal Rp2,5juta dengan masa kerja dua tahun..dan Debt to Service Rationya maksimal 40%…

  4. n0vri Says:

    ikutan urun rembug.
    keputusan pemberian kredit oleh bank tak semata dikaitkan dengan gaji bersih. Tapi juga perhitungan DBR atau debt burden ratio (rasio SELURUH cicilan hutang dibanding pendapatan bersih). Perhitungan DBR ini juga mengacu pada hasil checking, baik itu BI checking atau data yang dirilis oleh pihak lain, seperti Visa atau Mastercard (jika punya limit kartu kredit). Pengecekan ekternal itu dilakukan bukan hanya berkait kewajiban di bank lain, juga berkait dengan reputasi dan rekam jejak calon debitur selama berhubungan dengan perbankan.

    *semoga membantu*

  5. Ical Says:

    Bila berdasarkan pengalamn saya membandingkan KPR Permata, Lippo, Mandiri dan BCA……, saat ini KPR BCA yang paling bagus 9.75 % fix 3 tahun dan max 11 % utk 2 tahun selanjutnya, tetapi memang persyaratan di BCA paling susah dibanding bank-bank yang lain, saya sendiri sich ambil KPR BCA pada waktu program 50 thn 9.9 % fix 50 bulan.

  6. Erwin Says:

    Apa ada keuntungan kalo proses KPR dibantu oleh Agent Property, karena sepengetauan saya, mereka pasti punya rekanan beberapa Bank.

  7. priandoyo Says:

    Mas Erwin, pengalaman saya Agent Properti tidak banyak membantu, toh analisnya tetap dari pihak bank. Agent properti mungkin bisa membantu masalah appraisal rumah. Tapi analisa keuangan anda, agent tidak bisa membantu

  8. Anto Says:

    saya baru tau ttg DBR atau debt burden ratio (rasio SELURUH cicilan hutang dibanding pendapatan bersih), dulu saya pikir hitungannya cuma dari gaji bersih dibandingkan kredit yg mo kita ajuin.
    wah kalo sperti ini kejadiannya pengajuan KPR saya sulit diterima donk…
    sedangkan DP saya sudah lunas,…hmmm mumet juga…
    ada saran gak ?

  9. Mukti Says:

    Saya berdomisili di Bandung, Menarik juga membaca perbincangan tentang KPR dan
    kebetulan saya sedang mencari informasi mengenai
    cara menghitung cicilan. Sementara ini saya sedang menunggu pengajuan KPR dari salah satu bank yang mudah-mudahan di setujui.
    Tapi kalau membaca perbincangan tersebut diatas jadinya saya ngak yakin juga nih, karena tentunya hanya pihak bank saja sih yang memiliki kewenangan menilai calon customer disetujui atau tidak.

  10. n0vri Says:

    Mas Anto
    Selain DBR, masih banyak istilah yang beda nama tapi intinya sama, misalnya Installment to Inco Ratio (IIR) atao Payment to Income (PTI) ratio, namun esensinya sama saja, yaitu rasio SELURUH cicilan hutang dibanding pendapatan bersih. Umumnya ditetapkan antara 33.3%-40%, tergantung kebijakan internal masing-masing Bank.

    Jalan keluarnya, menurut saya:
    1. Jika masih punya uang, tambah DP, sehingga sisanya bisa dicicil dengan kemampuan yang ada.
    2. Jika sudah menikah dan istri juga bekerja, maka join income bisa jadi pilihan.
    3. Jika dua-duanya tidak bisa, coba minta deviasi dari pihak Bank. Jika DP Anda cukup besar persentasenya, mudah-mudahan Bank mau re-consider dan persetujuan melalui pejabat dengan kewenangan lebih tinggi bisa diberikan.

    Semoga membantu.

  11. n0vri Says:

    Sebenarnya ada dua cara menghitung DBR yang bisa membuat perbedaan signifikan terhadap plafon yang diberikan. Karena sangat panjang, silahkan baca posting saya mengenai perhitungan DBR: http://n0vri.wordpress.com/2007/09/05/dbr/

  12. nk Says:

    KPR permata ???kemaren saya baru sampe tahap mau nanya2 ttg interest rate, dp dsb ke bank permata pusat via telepon, tapi hasilnya… malah dilempar kesana kemari, ‘harap hubungi bagian consumer loan di nomor xxx’, pas saya hubungi no tsb, jawabannya ‘harap tunggu, kami hubungkan ke bagian xxx’, udah lama nunggunya, jawabannya ‘maaf bu, untuk kpr harap hubungi no ini….’, pas menghubungi no tsb jawabannya ‘ini bagian marketing bukan bagian kpr’, lho kok????, sampe nelongso… oalah…. untung baru lewat telepon, kalo saya datengi sendiri banknya dan dapat perlakuan seperti ini, bisa2 keluar kutukan semoga bank permata bangkrut tujuh turunan (tapi kan kesian yang udah ngambil kpr di bank ini yah …. hehehehe). Maaf malah curhat ttg bank permatanya, habis ternyata promosinya Pak Anjar ttg bank ini tnyata tidak cucok dengan apa yang saya temui.

  13. n0vri Says:

    @nk
    masak mau tanya interest rate KPR telpon ke kantor pusat? Pasti operator bingung. Yang di kantor pusat belum tentu tahu berapa rate KPR yang berlaku saat itu. Kalo mau, telpon justru ke cabang dan minta bicara dengan CS Consumer Loan, atau ke hotline dan bilang mau tanya tentang KPR. Kalo ke kantor pusat, terlalu luas, ada ribuan orang di puluhan divisi yang belum tentu saling kenal dan saling tahu kerjaan masing-masing. Seandainya nyasar tanya KPR di Corporate Banking, pasti nggak nyambung, lha wong biasa ngurusin LC ditanya KPR 😉

    Saya bukan karyawan Bank Permata sih, tapi pernah mengalami hal serupa, ada telpon nyasar tanya mengenai KPR, padahal saya bukan orang consumer banking, hasilnya bingung dan gak update 😀

  14. nk Says:

    lah di bagian hubungi kami-nya, nomer telp itu yang ditampilin, la masak saya mo iseng nelp nomer yang lain, ini nih no telpnya pak 021-52378xx, ndak tau deh itu kantor pusatnya atao cabangnya atau hotlinenya, tapi biasanya yang ditampilin di web atau brosurnya kan kantor pusat ya ??

  15. Pria Says:

    Mas Anjar Priandoyo dan mas2 dan mbak2 lainnya..

    Saya mau tanya nih mengenai konsep “join income” dan “guarantor” (pernah denger tapi blm ngerti2 bgt)

    kalo misalkan join income antara anak dgn orgtua itu mungkin dan ada bank yg mengizinkan nggak sih?
    ilustrasinya misalkan anak usia 25 dan orgtua usia 50, dua2nya bekerja sbg karyawan.

    terus misalkan konsep guarantor itu ada atau nggak ya?
    kalo nggak salah maksudnya itu yg ngajuin KPR si anak dengan orgtua sebagai penjamin, dimana cara ini maksudnya agar konsep DBR yg diterapkan bisa lebih fleksibel. contohnya kalo mau gaji 5 juta, DBR 40% dari bank kan bisa nyicil sampe 2 juta sebulan, padahal rumah yg diincer misalkan itungan cicilannya sampe 3 juta.
    masalahnya (kalau cicilannya sampe 3 juta perbulan) si anak masih bisa hidup dgn 2 juta sebulan karena masih numpang di rumah orgtua dan lagian rumah yg diincer baru serah terima kira2 setahun setelah pengajuan KPR.

    KEMUDIAN mau tanya juga
    apa benar PERMATA menggunakan perhitungan DBR 30%, kemudian Join income hanya bisa suami dgn istri (kan kalo masih single tapi mau join dengan ortu jadi ndak bisa)

    mohon tanggapan dan saran2nya.

    Terimakasih banyak sebelumnya

  16. kroco Says:

    untuk joint income ortu dan anak sejauh yg saya tahu tidak ada mas.
    klo boleh kasih saran nih :
    Tambah DP nya, hal ini bisa dilakukan dengan cara pinjam ke ortu ato pinjam ke bank atas nama ortu.
    dengan penambahan DP otomatis jmlh cicilan KPR anda juga turun (bisa disesuaikan jmlh gaji anda).
    lagian anda kan masih single (blum ada tanggungan) dan tinggal di ortu, ini bisa buat pertimbangan bank utk menerima permohonan kpr anda.

  17. n0vri Says:

    @mas pria n mas kroco
    sepertinya gak ada join income anak dan ortu, saya juga belum pernah dengar bahwa ortu bisa jadi avalis untuk kredit konsumsi, kalo kredit untuk modal kerja/investasi bisa aja ada personal guaratee tapi itupun cuma jadi jaminan pelengkap.

    Solusi terbaik memang tambah DP kalo masih punya uang atau pilih tenor maksimal. Kalo saran Mas Kroco untuk pinjam atas nama ortu, rasanya justru memberatkan karena usia ortu yang sudah 50 tahun membuat tenor pinjaman hanya tersisa 5 tahun lagi, artinya justru cicilannya makin besar.

  18. Rizaldi Says:

    Saya mo komentar tentang KPR Permata, terus terang saya surprise dengan layanan Permata pada saat saya mengajukan fasilitas KPR. Hanya butuh 3 hari untuk mengetahui bahwa KPR saya disetujui. Sementara bank lain masih menanyakan mutasi rekening saya, permata sudah memberikan persetujuan kepada saya. Mungkin karena developer tempat saya membeli rumah ada kerjasama dengan permata juga kali.
    Btw saya bukan promosi lho dan saya bukan orang permata, saya malah kerja di Bank pesaingnya permata, saya cuma puas aja dengan service permata seperti ini sih, salut deh buat permata.

  19. kadlina Says:

    sebagai informasi, suku bunga KPR Permata,s aat ini Fix 3th 9.65%

  20. Andri Says:

    Saat ini Bank yang memberi pelayanan kredit terbaik berdasarkan pengalaman saya adalah Bank Permata, suku bunga kompetitif dan pada saat masa fix sudah selesai mereka akan melakukan update suku bunga setiap bulannya disesuaikan dengn BI.

    Tetapi untuk tawaran, saat ini yang paling menguntungkan adalah BCA Fix and Cap dengan program 50 bulannya, hal yang harus diperhatikan hanyalah review suku bunganya yang setiap 6 bulan sekali, tetapi ini setelah 5 tahun. Silakan diprediksi saja apa yang akan terjadi dalam 5 tahun ke depan.

  21. nacht Says:

    pertanyaan saya serupa tapi tak sama dengan mas Pria (eh, mas bukan ya? abis ngeliat nicknya Pria sih hehe)

    Saat ini saya tinggal di rumah warisan ortu di JKT, nah saya+kakak berniat ambil rumah di Bogor. Secara kita masih ‘numpang’ di rumah Ortu maka dengan proporsi 40% gaji kita berdua sangat mencukupi untuk angsuran cicilan yang 10 tahun (kalau 30% cukup untuk angsuran cicilan 15 tahun).

    Nah, apa kira-kira bank bakal kasih pinjaman KPR kalau joint income keluarga seperti ini? (pakai surat perjanjian/materai pendebetan mungkin?).

    Kalau tidak boleh joint income, 60% gaji saya sebenarnya cukup untuk cicilan angsuran itu sendiri (kebetulan gaji saya > gaji kakak). Tapi yang saya dengar kebijakan KPR bank adalah 1/3 dari gaji. Apakah kira-kira ada kebijakan bank yang bisa ‘menggolkan’ aplikasi saya ini kira-kira? (oh ya, track kartu kredit saya lumayan teladan, alias selalu lunas setiap bulannya)

    ada yang bisa kasih saran? sebelumnya dalam 1-2 minggu ini mau kasih booking fee soalnya (kalau kelamaan takut rumahnya habis hehehe) tapi setelah search google soal ketentuan cicilan maks 1/3 gaji, kok jadi susah ya urusannya ihik.

  22. Zakka Says:

    Wah, barusan saya telp di AO nya Bank Permata. Bunga KPR sekarang 9.65 % untuk 3 th pertama. Sayangnya Bank Permata hanya menyediakan KPR untuk orang yg berpenghasilan total net Rp 5 jt. (sudah termasuk joint income). Jadi klo kurang dari itu AO-nya bilang gak bisa. 😦

  23. rony setiawan Says:

    Mas2 yg budiman….saya masih tersangkut kartu kredit macet dari HSBC, saya mau ajukan KPR, apakah dalam BI checking nama saya masih tercantum bermasalah ? karena kk tersebut sudah saya tutup hampir 1,4 tahun yang lalu. Apakah saya perlu lunasi dulu kk HSBC ? lalu apakah dengan melunasi terus nama saya sudah tidak masuk dalam blacklist data BI ? (bagaimana prosesnya), kalau iya berapa lama ya…karena saya butuh mengajukan kpr dalam waktu dekat. Oya….benarkah kpr dari bank bumiputera plafond kprnya bisa mencapai 100% (tanpa dp), bagaimana jika plafond keluarnya kurang dari 100%….terus terang saya masih awam dengan pengajuan kpr, saya mohon pencerahan.
    Terima kasih

  24. Miss_mercy Says:

    Buat Ma Rony,

    Kalu ada kredit macet sedikit banyak mmg bikin masalah. Kasusnya hampir sama kayak saya, kebetulan 1,5 th yl saya ambil kredit mobil baru, ternyata pada saat survey ditanyain soal kk suami saya yang macet sebesar 100rb perak. Waktu itu hampir aja gak diacc, tp akhirnya bisa. Nah saat ini sy mau ambil KPR Pemata, sementara kk suami yg macet itu sd saat ini blm ada perubahan. Di SID masih keliatan statusnya (mmg ga diurusin sm suami.. hehe). Ga tau nih kira2 Permata bagaimana..

  25. matahari Says:

    Buat Mas Rony dan Miss Mercy

    SID (Sistem Informasi Debitur) merupakan program yang diluncurkan Bank Indonesia untuk Bank-bank, BPR dan Lembaga Keuangan Non Bank.
    Guna SID untuk Bank-bank, BPR dan Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui nasabah-nasabah mempunyai kredit macet. (Blacklist untuk semua Bank, BpR dan Lembaga Keuangan Non Bank)
    Kemungkinan besar bank akan mempermasalahkan kredit macet tersebut meskipun kita tidak mengungkapkan…Karena mereka sudah mendapatkan informasi dari SID.
    Jadi sebaiknya kredit macet diselesaikan dulu baru mengambil kredit lagi.

  26. dahlia Says:

    Nah mengenai kredit macet di Bank lain, kalau bukan kita yang macet kreditnya tapi orangtua kita bagaimana? FYI saya single dan sedang dalam proses pengajuan KPR…masih agak2 takut karena di kartu keluarga khan masih tercantum nama ortu…ada hubungannya gak,
    ada yang bisa bantu?

  27. Djeff Says:

    Saya minggu lalu mengajukan KPR di Bank Permata, memang prosesnya cepat. Namun KPR saya ditolak, alasannya karena :
    1.karena saya masih ada 4x sisa cicilan mobil (dari 24x) Apakah Bank memang tidak mempertimbangan jumlah cicilan yang hanya tinggal beberapa kali, sehingga tidak dianggap kewajiban/hutang calon debitur. Padahal cicilan KPR yang akan saya ambil perbulannya hampir sama dengan cicilan mobil saya. Malah seharusnya itu menjadi prestasi calon debitur karena terbukti telah dipercaya leasing (Clipan/Panin Bank) dan terbukti membayar kewajibannya secara baik.
    2. Income istri saya tidak dapat diakui karena dibayar cash dan tidak punya tabungan.
    Proses KPRnya adalah :
    1. AO menelpon nanyakan mengenai data-data yang saya serahkan.
    2. Pihak Permata survey ke kantor saya pada hari libur kejepit nasional dan tanpa pemberitahuan ke saya. Kebetulan saat itu saya lembur dikantor namun sedang sholat jumat. Surveyor Permata menanyakan hal-hal pribadi tentang saya, termasuk nomor plat mobil saya dan sebagainya ke Security kantor bergaya seperti debt collector dan bersikeras untuk menunggu saya akhirnya diusir oleh security kantor saya. (cerita/laporan dari security kantor kepada saya).
    3. Surveyor pun tidak perlu menelepon ke Kantor dan berbicara dengan bagian HRD karena sepertinya bicara dengan Security sudah cukup.
    Saya sendiri bekerja sebagai karyawan tetap di Perusahaan Property terbesar yang listing di JSX 🙂

  28. Ksatria Says:

    mohon bantuan dan pencerahan juga mas2 dan mbak2 sekalian. saat ini saya sedang bingung untuk cari KPR. sebenarnya kalo dari sisi income, menurut saya sudah sangat mencukupi sebagai syarat pengambilan KPR, cuma permasalahan utama adalah penyediaan DP. terus terang kalo untuk cash maney sebesar puluhan juta saat ini tidak tersedia, sedangkan beberapa hari kemarin sempet lihat rumah dengan dengan harga dan lokasi yang sudah sreg.

    kalo saja ada bank yang mau memberikan pembiayaan 100%, mungkin akan tersolusikan, tapi apakah ada bank yang seperti itu??? mohon masukkan juga kalo misalnya diantara mas/mbak ada yang punya pengalaman serupa dan ketemu jalan keluarnya. thx

  29. Dini Says:

    Saya mengajukan KPR ke Bank Permata dan baruan dikirimi surat Persetujuan Permohonan Kredit. Setelah ini, proses apa lagikah yg ada? Karena saya lihat di salah satu item isinya, ternyata ada poin: persetujuan ini berlaku apabila hasil pengecekan atas kredit saudara di BI atau Lembaga Keuangan lainnya tak bermasalah/lancar.

    Mohon info ya.

    Terima kasih

  30. pally Says:

    Sehubungan kredit macet,
    dulu saya pernah diberi kartu kredit tambahan oleh sahabat dan kemudian hari ternyata baru ketahuan dia ga bisa bayar tagihan, tidak diketahui statusnya sekarang masih macet atau sudah beres. Pertanyaan saya, apakah nama saya sebagai pemegang kartu tambahan ikut tercatat dalam daftar hitam BI atau tidak ya?

  31. dony Says:

    ssalamualikum buat semuanya yang tertarik mengenai pembahasan k.p.r ….

    saya baru memasuki dunia perbankan syariah 1 bulan terakhir ini, kebetulan saya menjadi merketing k.p.r ( niaga syariah ) …
    karena orang baru tentu saja saya melakukan penggalian informasi sebanyak-banyaknya agar lebih memahami tentang k.p.r syariah adapun hasil temuan yang saya pelajari ditempat saya bekerja kurang lebih sebagai berikut :

    1. proses yang ada terhitung cepat.
    bila nasabah sudah melengkapi dokumen-dokume yang disyaratkan maka proses ini bisa memakan waktu 1 minggu atau kurang.

    2. margin keuntungan yang diambil terbilang rendah.
    yaitu terbagi 3 tahap , dimana setiap 5 tahun akan berubah.
    (info lebih lanjut silakan hub. saya via e-mail
    ( dony_ctb@yahoo.com) )

    3.jangka waktu pembiayaan cukup panjang.
    bisa sampai 15 tahun.
    dimana di beberapa bank fitur ini tidak tersedia.

    4. angsuran tetap.
    disinilah salah satu keunggulan konsep syariah, karena menggunakan prinsip bagi hasil sehingga tidak terpengaruh akan krismon ataupun s.b.i. yang fluktuatif.
    disini nasabah mendapatkan rasa aman ketika mengambil k.p.r karena angsuran yang dibayar sampai akhir masa kontrak sudah diketahui dimuka, dan tidak berubah-ubah..
    note : ada kasus malah nasabah lebih diuntungkan kalau s.b.i turun, sehingga nasabah mendapatkan discount rate 😉
    (info lebih lanjut silakan hub. saya via e-mail
    ( dony_ctb@yahoo.com) )

    5. pelunasan bisa dipercepat & tidak terkena pinalti.
    ditempat lain saya menemukan nasabah tidak bisa melakukan pelunasan dipercepat, dan bila ada maka akan terkena pinalti. ditempat saya bekerja tidak ada pinalti ada hanya biaya administrasi itupun besarnya sekitar 150 rbuan.

    6.persyartan mudah.
    pendapatan anda tidak perlu sendiri.
    anda bisa join dengan istri/suami anda. dimana pendapatan ber 2 dihitung 100%.
    masa kerja minimal untuk karyawan 2 tahun.
    ditempat lain saya juga menemukan minimal 3 tahun =)
    mengenai daftar black list.
    ini jelas ada untuk semua pembiayaan perbakan yang saya tahu. untuk amannya sebelum mengajukan k.p.r segera lunasi semua tagihan anda kerena pihak bank bisa mendapatkan informasi ini. dan kami dapat melihat kelancaran anda terhadap pinjaman anda terlebih dahulu. hal in dipandang penting karena, bila anda masih punya angsuran ditempat lain adan anda mengambil angsuran baru maka akan memberatkan anda sendiri, dan bagi pihak bank resiko yang diambil juga menjadi lebih besar =)

    7. adanya bagi hasil dari asuransi
    bila selama masa pembiayaan anda tidak ada klaim maka akan ada bagi hasil dari asuransi

    8. menggunakan prinsip islam.
    jelas ini alasan utama selain alasan finansial, saya menemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang menguntungkan nasabah baik dunia maupun akhirat =D
    salah satunya jelas lebih halal.
    nasabah mengetahui margin keuntungan yang dimabil oleh bank di awal masa kontrak, dan banyak keuntungan lainnya =D

    9. uang muka yang dibayar nasabah cukup 20%

    10. lokasi yang dipilih bebas oleh nasabah.

    masih banyak keuntungan lainnya, untuk lebih jelas bisa contact saya via e-mail :
    dony_ctb@yahoo.com
    atau contact no.saya : 0818 27 3669

    tambahan :
    bedasarkan hasil survey saya, banyak nasabah yang puas dengan fitur yang diberikan , dan merekomendasikan kepada nasabah lainnya =) dan ada beberapa case nasabah yang pindah ke k.p.r ini karena mandapatkan manfaat yang lebih baik..

    kurang lebihnya saya mohon ma’af …bila bermanfaat maka manfaat itu datangnya dari allah dan bila ada kesalahan maka itu datangnya dari saya =)

    recomend:
    segera hubungi secapatnya karena kondisi sewaktu-waktu bisa berubah.

    untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi blog saya 😉 http://kprsyariah.blogspot.com/

    • novita aryani Says:

      Salam kenal ms dony, saya dan suami tertarik utk kpr tapi tanpa dp, sanggup 3 jt perbulan, apa bisa dibantu? thx before…

  32. mrs irwan Says:

    Mas Anjar dan mas/mbak2 yang tau..helep plizzz…lagi mumet niy…

    mohon pencerahan, saya akan mengajukan KPR, kalau dihitung 30 % THP saya dan suami (join income) kurang dari limit yg diberikan bank (kurang 100 ribu). pertanyaan saya:
    1. Apakah bank pemberi KPR bisa mempertimbangkan kekurangan yg “hanya” 100 ribu itu, ataukah bank kaku dlm memberikan kreditnya harus pas 30% THP ?
    2. Tg surat keterangan bekerja dari kantor. masa OJT saya 1 tahun, peg tetap baru 1 tahun. Apakah saya sebaiknya menuliskan yg sebenarnya di surat keterangan?ataukah cukup menuliskan telah bekerja selama 2 tahun?sejauh manakah cross check dari pihak bank ke bag HRD kantor saya ?apakah bank bs flexibel dlm mengukur masa kerja kita?

  33. adi.y Says:

    saya mau rencana mengambil kredit rumah harga jual rumah 115 jt UM 20 jt (sisa 95 jt) penghasilan bersih /bln 3.350.000 saya mau ambil kredit janka waktu 10 th perkiraan ansuran per bulan 1.250.000 apakah dengan penghasilan saya tsb bisa disetujui atau tidak pengajuan kreditnya? terima kasih

  34. dony Says:

    “Adhy_pt. takita” wrote:

    Assalamualaikum,

    Selamat pagi,

    Mohon saran dari bung Dony..

    Saya tertarik dengan thread yang ditulis oleh bung Dony mengenai KPR Niaga Syariah.

    Saya baru berencana akan membeli rumah dengan cara kredit seharga Rp 160 juta, Dp yang diminta oleh depelover sebesar Rp 22 juta ditambah dengan biaya KPR oleh bank kira-kira Rp 10 juta begitu kata orang marketingnya.(pilihan bank : BNI. NIAGA, BTN)

    Saya ingin saran dari bung Dony mengenai rencana saya ini :
    – Untuk DP saya sudah punya dana
    – Saya seorang karyawan tetap, dengan penghasilan rata-rata Rp 4.2 – 4.8 juta/bulan.
    – Tempat tinggal di bekasi

    Pertanyaan saya sbb :
    – Apakah ada Bank Niaga Syariah di sekitar Bekasi ?
    – Berapakah biaya proses KPR di Niaga Syariah?
    – Apa saja persyaratan untuk KPR Niaga Syariah?
    – Berdasarkan penghasilan saya tersebut, Apakah saya sudah bisa untuk menjadi peserta KPR Niaga Syariah untuk waktu 10 tahun?

    Demikian permohonan saran saya, terima kasih atas kebaikannya untuk memberikan saran kepada saya.

    Wassalamualaikum,

    Adhy

    Nugraha Puspawardhana wrote:

    Dear Bp. Dony,

    Saya Nasabah Bank Niaga, Ayah saya juga, kakak saya juga dan perusahaan yang didirikan ayah juga berasal dari cicilan Bank Niaga. Banyak pahit manis selama menjadi keluarga nasabah Bank Niaga.
    Saat ini saya telah menikah, belum dikaruniai anak dan mengambil KPR Niaga. Baru setahun saya ikutan nyicil KPR terhitung mulai tanggal 24 April 2007 dengan bunga 11 %, cicilannya 1,5 jt pokoknya 300 rb aja yang dibayar sisanya buat bayar bunga. Tahun ke dua ini bunga KPR malah naik mjd 11,9 % cicilannya 1,6 jt.
    Saya bingung kok malah naik disaat katanya suku bunga lagi turun, waktu akad saya tegaskan ke Betty (orang Bank Niaga) apakah nanti bunga KPR itu akan turun saat suku bunga turun? Dan dijawab IYA.
    Setelah membaca beberapa postingan di mediakonsumen.com saya jadi merasa takut akan ditipu oleh pihak Bank yang bisa dengan cara sepihak menaikan bunga KPR. Sedangkan saat ini saya harus join dengan istri untuk dapat membayar cicilan dan biaya sehari-hari.
    Yang ingin saya tanyakan, Bagaimana sebenarnya penentuan bunga KPR? Apakah bisa turun dari bunga saat akad kredit? Lalu bagaimana pula perbedaannya dengan KPR Niaga Syariah? Apakah bisa saya over kredit ke syariah Niaga? Syaratnya apa saja? Karena saya dan istri keluarga muslim, kami ingin sesuai syariah saja jika bisa. Tapi apa benar bahwa Bank yang ngaku2 syariah itu sebenarnya konvensional juga? Cuma istilah saja yang berbau islam.

    Salam hangat,

    Nugraha Puspawardhana

    assalamualaikum wr.wb

    sudah seminggu sejak saya membuat blog dan memasang thread dibeberapa forum, dan alhamdulillah responnya luar biasa baik, sampai-sampai saya kewalahan membalasnya =) jadi mohon ma’af untuk beberapa rekan yang belum mendapat balasan dari saya =D

    okay sekarang akan saya coba jawab sekaligus semuanya, terutama mengenai beberapa pertanyaan yang sering diajukan, dan biar lebih menarik akan coba saya jawab seakan-akan ini sesi interview =) , well, sit back and relax and enjoy the talk show, I hope it’s worth for all of you guys :

    ASK :

    Apa beda kpr syariah dengan konvensional ?

    apakah K.P.R syariah hanya untuk muslim ?

    ANSWER:

    Okay pada dasarnya syariah adalah sebuah konsep yang artinya konsep ini bukan hanya dikhususkan untuk satu agama tertentu saja, bila ada orang non muslim ingin bersyariah dengan mangambil fasilitas kredit missal KPR tentu saja boleh-boleh, dan bahkan nantinya secara pribadi bisa membandingkan mana yang lebih cocok dengan kepribadian orang tersebut, pada kenyataannya banyak juga nasabah kami yang non muslim dan puas dengan konsep syariah tersebut, lalu timbul pertanyaan bagaimana sih konsep syariah itu sendiri?

    Akan saya jawab secara singkat, pada konsep syariah manajemen perbankan tidak mengacu sepenuhnya pada SBI tapi mengacu pada konsep bagi hasil, sehingga bila SBI yang selalu fluktuatif tentunya tidak akan berpengaruh banyak pada nasabah, lalu pada konvensional dikenal prinsip bunga nah..kalau pada syariah kita mengenal prinsip margin.. besarnya margin ditentukan diawal sehingga bank bisa transparan tentang keuntungan yang diambil dan nasabah pun bisa lebih mengetahui, dari yang saya baca konsep ini sendiri sudah diterapkan sejak zaman nabi muhamad s.a.w dalam perniagaannya sehingga nabi kita dikenal sebagai orang yang sangat terpercaya, nah konsep inilah yang menjadi acuan dalam bersyariah =)

    ASK :

    Jadi alasan apa yang membuat orang memutuskan bersyariah atau menggunakan konsep konvensional ?

    ANSWER:

    Okay menurut saya ada 2 alasan utama :

    1. alasan agama
    2. alasan financial

    alasan agama :

    memang saat ini konsep apakah bunga bank itu riba atau bukan masih terus diperdebatkan, dan saya termasuk orang yang tidak ingin memperdebatkannya karena saya orang yang cinta damai =D dari yang saya pelajari jelas konsep syariah lebih mengacu pada ajaran islam, sehingga tentu saja buat kebanyakan orang hal inilah yang menjadi alasan utama, sehingga bila niatnya sudah baik insyaallah hasilnya juga baik. Dan satu konsep yang menurut saya luar biasa dalam syariah adalah adanya konsep transparansi mengenai margin keuntungan yang diambil,(contoh k.p.r/k.p.m) jadi pembeli atau nasabah bisa mengetahui dimuka berapa margin keuntungan yang akan diambil oleh penjual atau pihak bank sampai akhir masa pembiayaan,

    wah menurut saya sih ini luar biasa, saya baru belajar tentang syariah sekitar sebulanan dan inilah salah satu konsep yang paling mencengangkan saya =)

    okay lalu alasan financial :

    saya ambil contoh mengenai k.p.r dulu, karena saya bekerja dibank niaga syariah jadi saya akan menjelaskan tentang produk saya =) :

    beberapa keuntungan disini ialah :

    1. prosesnya cepat dan mudah.

    Jelas ini artinya time is money, more easy and more fast, means more advantage for both side. Lalu lainnya nasabah tidak perlu menunggu lama tentang apakah proses aplikasinya disetujui kapan pencairannya. Insya allah tim kami bekerja secepat dan sebaik mungkin, yang sudah-sudah dari proses aplikasi sampai persetujuan bila nasabah bisa kooperatif dengan segera memenuhi persyaratan yang berlaku insyaallah proses ini bisa memakan waktu 1 minggu lalu langsung akad, wah cepat ya =) .

    2. margin rendah.

    Margin yang ditetapkan saat ini adalah 12.25 % untuk 5 tahun pertama lalu 15% untuk 5 tahun kedua dan 17% persen untuk 5 tahun ke tiga ini menggunakan prinsip efektif ya, bukan flat,flatnya lebih rendah lagi, lalu apa bedanya? Ini cuma istilah saja, hasil hitungan matematisnya sama ko.

    3. rate yang tetap samapai akhir masa pembiayaan

    nah ini yang menjadi salah satu daya tarik syariah, kalau nantinya sitiuasi yang berkembang S.B.I naik turun dan bila ada krismon lanjutan ( ya allah jangan sampai terjadi lagi =D , sekali sudah lebih dari cukup ) rate yang dikenakan tidak berubah tetap sesuai dengan awal kontrak, artinya angsuran yang dibayar nasabah tetap sama tidak berubah, ada contoh kasus : beberapa tahun yang lalu nasabah lebih diuntungkan karena, konsep ini, ketika SBI sedang tinggi dan bank konvensional menaikan suku bunganya sehinga nasabah konvensional harus sport jantung untuk menyesuaikan kenaikan tersebut, nah nasbah syariah malah hidup tenang prihal angsurannya, karena rate yang dikenakan masih sama, artinya tidak berubah, enak bukan =) .

    4. jangka waktu yang flexiblel

    nah mengenai ini saya sudah sempat mengadakan riset kecil-kecilan dibeberapa tempat jangka waktu yang dikenakan terbatas 5 – 10 tahun, kalau di NIAGA SYARIAH nasabah punya keleluasaan untuk mengambil sampai batas waktu 15 tahun, artinya bila hitunga-hitungan diawal pembiayaan ratio installment tidak masuk maka jangka waktu bisa diperpanjang sehingga hitungannya bisa masuk ( duh apa itu ratio installment ??? sabar ya akan saya jelaskan nanti =D )

    5. tidak adanya pinalti

    pinalti apa ini maksudnya???? Nah ini artinya denda yang dikenakan bila nasabah melakukan pelunasan dipercepat, dibeberapa tempat nasabah selain tidak bisa melakukan pelunasan dipercepat, nasabah juga akan terkena denda bila melakukan hal tersebut, kaya main bola aja ya =) …nah diniaga syariah tidak berlaku hal demikian, ada biaya yang harus dibayar nasabah yaitu biaya administrasi saja itupun sekitar 150.000 saja

    6. mendapatkan asuransi kebakaran dan asuransi jiwa .

    Bila terjadi sesuatu pada nasabah dan rumahnya maka pihak asuransi akan mengcover hal tersebut.

    ASK :

    Bagaimana nasabah yang ingin take over apakah bisa, baik dari bank lain ataupun dari bank biaga itu sendiri? Artinya take over dari konvensional ataupu bank syariah lain ke niaga syariah ?

    ANSWER :

    Okay ini jawaban saya yang tersingkat, jawabannya BISA …

    Bahkan banyak yang lebih puas setelah pindak ke niaga syariah =D

    ASK :

    Apa yang harus dipersiapkan biar proses persetujuan kreditnya cepat? dan tadi apa itu Ratio Installment ? lalu bagaimana dengan daftar hitam bi atau bahasa kerennya DHBI.

    ANSWER :

    Wah –wah ternyata yang interview banyak nanya juga ya =) okay tidak apa-apa akan saya coba terus jawab karena itu memang kerjaan saya ..okay kembali ke topik utama :

    Biar prosesnya cepat :

    Yang pertama tentu saja melengkapi semua persyaratan-persyaratan yang diminta :

    1. pendapatan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun .

    apakah hal ini mutlak, sebenarnya tidak juga, yah idealnya memang begitu.namun pada beberapa case masih bisa ditoleransi.artinya kalau anda pernah bekerja 2 tahun lalu pindah pekerjaan dan baru sekitar 11 bulan =) tentu saja ini masih bisa dirundingkan lagi. Nah untuk lebih lanjutnya mengenai hal ini baiknya conctact saya langsung saja okay..

    2. mengisi form persyaratan pembiayaan

    kalau anda tertarik saya akan memberikan form yang harus diisi.

    3. melengkapi dokumen yang disyaratkan.

    Dokumen-dokumen yang disyaratkan antara lain :

    Ini hanya untuk karyawan saja ya..untuk wiraswata dan professional sengaja saya tidak tulis, kalau mau tau lebih jauh contact saya aja okay =) .

    Nah syarat-syaratnya :

    1. Foto copy KTP, NPWP/SPT PPH 21 , kartu keluarga, dan surat nikah
    2. Slip gaji, 3 bulan terakhir, copy rekening Koran/tabungan 3 bulan terakhir dan juga keterangan bekerja.
    3. Yang terakhir copy jaminan sertifikat, PBB juga IMB.

    Nah mudah kan..

    Dan ini juga yang penting mengenai DHBI(Daftar Hitam Bank Indonesia) baiknya sebelum mengajukan fasilitas kredit, anda melunasi semua tagihan anda terlebih dahulu, artinya lunasi semua kewajiban anda dengan pihak ke-3 baru mengajukan aplikasi baru.

    Mengapa bisa demikian karena pihak bank umumnya hanya bisa memberikan pinjaman 35% dari pendapatan anda atau istilahnya RATIO INSTALLMENT minimal 35% dari pendapatan kalau sudah melebihi tentu saja ini sulit .

    Ada contoh case yang sebenarnya sudah sangat sering terjadi, nasabah mengajukan kredit persyaratan sudah dilengkapi, langsung kita proses, nah langkah pertama yang kita ambil setelah verifikasi data, kita langsung cross check dengan BI mengenai kolektibilitas nasabah tersebut. Apakah ia punya angsuran dengan pihak lain apa tidak kalau ada besarnya berapa akan kita cross check berapa angsurannya perbulan kita juga bisa langsung tahu, ternyata nasabah tersebut punya fasilitas kredit ditempat lain, dan cukup besar lalu kolektibilitasnya juga tidak lancer, tentu saja ini sangat beresiko bagi bank . lalu kita cross check kenasabah mengenai hal ini.

    Ternyata benar, namun sang nasabah merasa tagihan tersebut sebenarnya karena ia ditipu oleh orang yang tak bertanggung jawab, datanya dimanfaatkan sehingga dia merasa tidak pernah punya hutang tapi ko ditagih.akhirnya nasabah tersebut keberatan untuk melunasi hutang tersebut.

    Satu sisi memang saya percaya dengan nasabah namun bagaimanapun data itu sudah terecord di DHBI jadi apapun alasannya sangat sulit untuk bank, untuk menyetujui permohonan kredit tersebut.

    Lalu bagaimana cara mengatasinya :

    Pertama tentu saja harus melunasi tagihan tersebut suka atau tidak suka.

    Nah yang kedua segera tutup aplikasi kartu kredit tersebut, hal ini seteahu saya bisa membersihkan data anda dari dhbi.

    Setelah data anda bersih baru anda mengajukan fasilitas kredit, insya allah ini akan sangat membantu kelancaran kami dalam memproses fasilitas kredit anda =)

    Okay DHBI, persyaratan dan RI sudah terjawab kan.

    ASK :

    Okay don, anda sudah berbicara panjang lebar sekarang bisa anda berikan simulasi pembiayaan biar saya bisa lebih jelas lagi?

    ANSWER:

    Okay ini yang paling seru, dan mungkin bisa merangkum semuanya,

    Setelah nasabah mendapatkan semua informasi,dan nasabah tertarik untuk mengajukan aplikasi ( amiin =D ) dan melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.maka data akan saya terima.

    Yang pertama-tama saya akan memverifikasi data tersebut mengenai keasliannya dan keabsahannya. Proses pertama selesai lalu yang kedua saya akan cross check ke BI apakah nasabah tersebut masuk ke DHBI atau tidak, bila tidak maka proses dilanjutkan :

    Saya akan membuat simulasi berapa plafond yang bisa diberikan oleh bank dengan jangka waktu berapa lama dan dengan persyaratan apa saja.

    Misal case satu :

    Pak adhi mengajukan kredit untuk membeli rumah baru.

    Harga : 160 juta

    Jangka waktu yang diajukan 10 tahun.

    Hasil analisa hitung-hitungan software saya :

    Pak adhie bisa mengajukan untuk 10 tahun dengan syarat :

    Penghasilan perbulan pak adhie harus minimum Rp.5.229.927

    Bila tidak mencukupi, bisa joint income dengan istri untuk sampai angka tersebut.

    Memberikan DP 20% : Rp. 32.000.000

    Plafond yang diberikan bank : Rp. 128.000.000.

    Maka 35 % income untuk melunasinya bank bisa memberikan angsuran :

    Untuk 5 tahun pertama :

    Rp.1.854.974

    Untuk 5 tahun kedua :

    Rp.1.972.631

    Ingat lho angka ini tetap sampai akhir masa kontrak.

    Jadi untuk mendapatkan rumah tersebut dimuka pak adhie cukup membayar DP, dan biaya administrasi terus rumah sudah bisa ditempati. Berapa biaya administrasinya okay ini simulasinya (ingat ya ini Cuma simulasi asuransi jiwa dan kebakaran bisa berubah-ubah tergantung umur dan luas bangunan, begitu juga biaya notaries):

    Asuransi jiwa : Rp.786.640

    Asuaransi kebakaran : Rp.116.000

    Biayta notaries : Rp.2.000.000

    Administrasi : Rp. 1.280.000. (1% dari plafond)

    Biaya Polis : Rp. 20.000

    Biaya Materai : Rp. 54.000

    Total biaya : Rp. 4.254.640

    Jadi total biaya dimuka : Rp. 32.000.000 + Rp. 4.254.640 = Rp.36.254.640

    Bagaimana bila pak adhie ingin alternative lain yang lebih ringan.

    Okay jangka waktu akan saya tambah jadi 15 tahun agar lebih masuk jumlah incomenya, berikut rinciannya :

    Penghasilan perbulan pak adhie harus minimum Rp.4.448.178

    Bila tidak mencukupi, bisa joint income dengan istri untuk sampai angka tersebut.

    Memberikan DP 20% : Rp. 32.000.000

    Plafond yang diberikan bank : Rp. 128.000.000.

    Maka 35 % income untuk melunasinya bank bisa memberikan angsuran :

    Untuk 5 tahun pertama :

    Rp.1.556.862

    Untuk 5 tahun kedua :

    Rp.1.773.208

    Untuk 5 tahun ketiga :

    Rp.1.810.627

    Asuransi jiwa : Rp.786.640

    Asuaransi kebakaran : Rp.116.000

    Biayta notaries : Rp.2.000.000

    Administrasi : Rp. 1.280.000. (1% dari plafond)

    Biaya Polis : Rp. 20.000

    Biaya Materai : Rp. 54.000

    Total biaya : Rp. 4.254.640

    Jadi total biaya dimuka : Rp. 32.000.000 + Rp. 4.254.640 = Rp.36.254.640

    Lalu bila pak adhie ingin melakukan pelunasan dipercepat maka, pak adhie tidak terkena pinalti, ini berlaku bila sudah diatas 1 tahun ya ..

    Pak adhie cukup melunasi out standingnya dan angsuran perbulan terakhir plus biaya administrasi.

    Nah contoh kasus lainnya missal :

    Mba wulan ingin membeli rumah dengan harga Rp.262.000.000.

    Syarat-syarat sudah dilengkapi, maka hitung-hitungannya pun akan seperti ini :

    Penghasilan perbulan minimum Rp.8.678.630

    Bila tidak mencukupi, bisa joint income untuk sampai angka tersebut.

    Memberikan DP 20% : Rp. 52.400.000

    Plafond yang diberikan bank : Rp. 209.600.000.

    Maka 35 % income untuk melunasinya bank bisa memberikan angsuran :

    Untuk 5 tahun pertama :

    Rp.3.037.520

    Untuk 5 tahun kedua :

    Rp.3.230.184

    Jadi total biaya dimuka : Rp. 32.000.000 + biaya-biaya tambahan.

    Nah kalau anda tertarik ingin tahu lebih jauh mengenai simulasi ini baiknya ketika anda mengirim e-mail :

    Tuliskan umur anda, besarnya gaji perbulan, besarnya pembiayaan maka akan saya Bantu buatkan hitungannya plus no.hp atau contact number yang bisa dihubungi

    ASK :

    Okay sepertinya penjelasannya sudah cukup banyak ya, bagaimana biar bisa lebih jelas lagi ada nomor yang bisa dihubungi.

    ANSWER :

    Nah memang kalau mau lebih dijelaskan panjang lebar sepertinya tidak ada berujung karena pasti masih banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya.

    Akan lebih enak lagi sebenarnya anda menghubungi saya di 0818 27 3669 atau tinggalkan no. telp anda via

    e-mail saya juga Tuliskan umur anda, besarnya gaji perbulan, besarnya pembiayaan maka akan saya Bantu buatkan hitungannya dan saya akan menghubungi anda secepatnya.

    Okay sekian penjelasan saya bila ada berita-berita terbaru akan saya up date terus di : http://kprsyariah.blogspot.com

    Bila ada kesalahan maka datangnya dari saya dan bila ada kebaikan maka datangnya dari allah s.w.t

    Semoga bermanfaat , wassalamulaikum wr.wb

    B, regards

    Dony

  35. tomy Says:

    Pak Dony pertanyaan saya di thread KPR Syariah mana yang menguntungkan belum dijawab …..???
    Mungkin pak dony bisa menjelaskan tahapan untuk bisa mendapatkan mukasah / discount rate, untuk contoh diatas margin yang dijadikan parameter 20 % untuk 5 tahun pertama menjadi 12,25 % (terlalu ekstrim contohnya)
    Pertanyaanya :
    – Saat angsuran tahun ke berapa kita baru dapat mukasah
    bila perbedaan rate pasar hanya beda 2 %
    – Apakah ada batasan spread margin tertentu untuk bisa di
    approved mukasah/ discount ratenya.
    – Bagaimana tata laksana mendapat mukasah apakah ada
    form khusus dan kita dapat mengisi dan didukung oleh
    bukti apa ? (berapa hari kita mendapat jawaban di approve / tidak dari bank niaga victoria)
    Terima kasih ya pak dony….

  36. Diana T Says:

    Haloo Pak Dony,
    Biasa minta bantuan mengenai pengajuan KPR.
    Saya berencana mengajukan KPR atas nama saya sebagai istri. Pendapatan saya Rp. 5.750.000/bulan. Dan saya berencana membeli rumah seharga Rp. 160 jta Cuma ada satu masalah yaitu, suami saya kena black list kartu kredit kira kira 3 tahun yg lalu. Apakah BI bisa mendeteksi hal ini, sehingga mempersulit bahkan menolak kpr yg diajuakan ?

    Saya mohon penjelasannya .

    Terimakasih banyak,

    Salam.

  37. pipit Says:

    Mas… maaf ya… mau ikutan tanya nich… say baru mau ajukan KPR dengan joint income. Ternyata setelah saya tanya di Bank BNI & Bank Permata status suami yang masih karyawan kontrak sangat berpengaruh sehingga kemungkinan penghasilan suami saya jadi tidak diikutsertakan. Ada yang bisa bantu ga ya… kira2 Bank mana yang bisa memberikan KPR-nya dgn. status pekerjaan suami yang masih kontrak. Karena kalau sendiri sepertinya gaji saya tidak mencukupi untuk ambil KPR sebesar 160 juta. Tks.

  38. dans Says:

    Kira2 sebulan yg lalu cobain bank Permata dengan joint income, respondnya lebih cepat dari yg saya kira, mengingat sertifikat yg mau di beli masih di gadai bank danamon dan penjualnya ga mau ribet2 ngluarin dulu.
    Tidak ada 4 minggu kita diundang ke notaris, walaupun akhirnya delay (pbb belum lunas dan saya dinas diluar).
    Kenanya 9.95% fix 3 thn
    Infonya kalau tidak pernah punya kartu kredit, prosesnya bisa lebih cepat (sejak dulu km berdua sepakat untu tidak punya KK)

  39. Reena Says:

    Saya sama suami baru aja ngajuin KPR Permata syariah. Qta lagi rencana beli rumah di Sevilla BSD. Kebetulan Permata syariah ada kerjasama sama pihak developer. Prosesnya alhamdulillah lumayan cepet, cuma 4 hari stlh dokumen masuk kpr saya disetujui. Saya ambil jangka waktu 15 taon, DP 10% utk KPR Xpress dan bunganya fixed selama 15 taon di 11.5% (effektif) gak pake penyesuaian lagi. Kbetulan juga dia ngasih program cash back 3%, dan kebetulan lagi biaya administrasi saya di diskon jadi 0%. Dan bagusnya lagi, untuk pelunasan sebagian/seluruhnya setelah taon pertama gak ada biaya sama sekali baik denda maupun administrasi. Dapet kesempatan setaon 2x top up, per top up minimal 10juta. Nah bener2 melegakan yah. Cicilan tetep, bisa top up gratis kapan aja. Buat temen2 yang lagi pada bingung pilih KPR, mungkin Permata syariah bisa jadi opsi yang oke.

  40. sonny Says:

    mbak reena,menarik sekali infonya.kebetulan saya dan istri ada rencana di kpr syariah permata juga.boleh minta nomer telp AO nya/contact personnya nggak mbak?
    kami berharap sekali.terima kasih atas bantuannya.

  41. Reena Says:

    Untuk AO Bank Permata syariah bisa hub Devita di 081807883724. Atau hububgi bank permata pusat di bintaro bagian KPR Syariah.

  42. sonny Says:

    mbak reena,tksh sebelumnya.tapi ALHAMDULLILAH saya baru saja selesai akad dengan bank permata syariah.saya ambil 7 tahun dengan margin 9,9% (fixed sampai lunas).aku sudah survey memang permata sariah marginnya paling rendah.AO nya juga sangat membantu.tapi denger denger 1 juni udah naik marginnya.kalo ini semua bank juga sama kan.intinya kami bersukur ambil di permata syariah.insya ALLAH kalo ada rejeki kami akan lunasin secepatnya dan asyiknya nggak kena denda,pinalti ataupun biaya admin.
    permata syariah recomended banget deh.demikian share

  43. Tutie Says:

    Kami tertarik ingin membeli rumah di daerah bogor seharga 360 jt. tabungan yang ada 180 jt dan sisanya kami ingin ambil KPR .Berhubung kami tinggal di sulawesi (di luar kota ), kami tak punya waktu untuk pemeriksaan kelengkapan/keaslian surat/sertifikatnya. Apakah pada saat pengajuan KPR, bank bekerja sama dengan notaris selain memproses balik nama juga memeriksa keaslian dokumen Rumah yang akan dibeli?mohon infonya ya.

  44. armadda Says:

    saya sudah disetujui kpr sama permata, pengurusannya mudah dan cepat <2 minggu utk tau kpr kita disetujui apa nggak.

    +- 1 minggu setelah akad saya di kirim Kartu kredit Permatata Gold, disitu di tulis selamat atas persetujuan KPR anda.
    Padahal saya gak mencek apply kartu kredit.

  45. mas ono Says:

    dear all
    mo konfirm nih…..
    jadi kalau macet credit card,pasti nggak lolos kpr ya???

  46. are Says:

    Yg jelas permata bank analisis pasti ada parameternya, begitu juga bank yg lain, artinya standar approvel bank berbeda. Mengacu dari bpk knp tidak di acc dari permata, banyak sekali faktor : mgkin dah dijelasin ma temen 2 sebagian diatas, antarnya mngkin record BI check anda yg jelek, karena paernah ada kejadian konsumen merasa dia lunas terus unyk pembayaran suatu jenis card tertentu, padahal ouystending tinggal beberapa puluh ribu aj, dan tak ada konfirm dari bank yg bersanktan, kalau itu akumulasi sekian bulan sekian tahun pastinya dah ampe coleg 5, dan dimanapun bank lgsung tanpa analis ga mau seprti itu. atau cash bases anda bulanan tidak mencukupi..meski gaji anda 4.9 juta bersih,tp kalau acuan 4 bulan terakhir anda cash bases rata tidak mencukupi dari angsuran misal berap 1.3 jt jelas tidak masuk karena pro rata 3x saldo rata untik status karyawan..dan berbagai kemungkinan pasti ada.

    Sekedar info : KPR permata bebrapa bualn terakhir sangat bersaing di suku bunga dibanding bank yang lain, artinya suka yg rendah bisa dinbandingkan.

    dan satu hal lagi , tidajk susah koq, selama berkas anda layak dan memenuhi syarat kenapa harus kita reject!!!!!!!!
    oke

    • Eunike N-dya Re Says:

      dear, jika mengacu dari standar app., bi checking lolos, pembayaran jenis card juga lolos, hanya jika dari bank sebelumnya ada top up, apakah permata tetap dapat meloloskan untuk proses take overnya (top up)? trima kasih banyak sebelumnya…

  47. permatabank tai kucing Says:

    permatabank tai kucing
    jangan mau nabung di permatabank kalo gak mau bermasalah di kemudian hari, baca aja neh

    http://www.voy.com/190735/2468.html

  48. lilis Says:

    mba-mba dan mas-mas…

    mau tanya nih.. saya ga ngerti ttg beli rumah nih..
    rencananya lagi cari cari rumah.. paling mahal mungkin sekitar 250jt lah..
    saat ini ada tabungan 30jt aja.. penghasilan sebulan 4jt bersih..
    kalo misalnya mau beli rumah.. dp nya pasti belum cukup ya?? kalo dp rumah nyicil bisa? nyicilnya kemana?
    trus kalo dp aja nyicil nyari kpr bisa? gimana sih runtutannya? ? mohon bantuannya

  49. dogsitemanbo Says:

    deliver greed minor no university

  50. jokewaterele Says:

    watch are microsoft minor black tree jhon australia go university go keyboard

  51. wilarjo Says:

    apakah bisa bank permata biayai 80 % dari harga rumah yang dibayar, bukan dari harga apraisal ?

  52. 99ringtones Says:

    head woman glass frog microsoft right german english steven sea girl woman

  53. chinesemelod Says:

    boy sun me english stay vacant boy sea house right key are

  54. debide Says:

    @ Lilis
    Mbak, biasanya DP berkisar antara 10 – 20% bahkan ada yang berani kasih 0% …tapi ujung2nya tetep ada biaya yang harus dibayar di muka
    Seperti BPHTB, KPR dll…yang semuanya tergantung dari harga rumah, luas tanah dll..
    Untuk kisaran rumah seharga 250jt, kayanya kalo hanya 30jt agak2 mepet deh Mbak…penghasilannya juga kalo hanya 4 jt juga agak2 mepet…
    Maaf ya Mbak, hanya share apa yang sya tau dari pengalaman aja, mungkin ada yang bisa bantu
    rgds

  55. jackskeleton Says:

    sun mail green right no ugly red dog glass

  56. halloweenske Says:

    red steven kitchen right vacant jhon

  57. frenchmaidco Says:

    steven see america busy apple tom land white busy elephant house stone glass look man

  58. uniquehomema Says:

    yahoo america speed look this go

  59. mostcreative Says:

    see free glass night we we girl

  60. christmasgif Says:

    keyboard global keyboard black water speed

  61. PERMATABANK DIAMBANG KEHANCURAN Says:

    BERSAMA KITA CELAKA

    Jika ada orang menanyakan suasana kerja kepada karyawan PermataBank, maka hampir dapat dipastikan jawabannya adalah tidak nyaman, penuh tekanan, serba resah atau membingung-kan tanpa arah. Baik yang menjawab secara tegas maupun yang agak plintat-plintut, semuanya mengarah ke termino-logi yang sama, amburadul! Omong kosong kalau ada yang berkata bahwa semuanya baik-baik saja, serba harmonis dan menjanjikan.

    Biang Kerok
    Siapakah biang kerok dari rusaknya atmosfer kerja di PermataBank? Tiada lain adalah Standard Chartered Bank (SCB ), salah satu pemilik PermataBank yang hanya memegang 31.55% saham tetapi lagaknya sudah seperti penguasa tunggal yang mutlak dominan. Padahal, di samping SCB masih ada pemegang saham lainnya yaitu PT Astra International (31.55%), Pemerintah (26%) dan Publik. SCB bersama Astra sebagai sebuah konsorsium membeli saham PermataBank dari Pemerintah melalui program divestasi.

    Mengapa dapat dipastikan bahwa SCB lah biang kekisuruhannya? Jawabannya mudah saja. Tanyakanlah kepada para karyawan, mana yang lebih “enak”, sebelum ada SCB ataukah setelah SCB datang. PermataBank tanpa SCB pasti dibilang lebih “enak”!

    Setelah proses merger, PermataBank secara pelan tetapi mantap menempatkan dirinya di jajaran bank yang terkemuka di Indonesia. Dalam waktu singkat, Permata Bank yang semula membukukan kerugian hampir Rp 400 milyar pada akhir tahun 2002 menjadi meraih keuntungan sekitar Rp 600 Milyar pada akhir tahun 2004. Sebuah lonjakan kinerja yang dahsyat! Segenap karyawan bekerja keras memberikan kontribusinya masing-masing dengan arahan yang jelas dari Direksi dan Komisaris. Tidak berlebihan jika Direksi mencanangkan target keuntungan Rp 900 Milyar pada akhir tahun 2005. Secara optimis target tersebut dapat diraih mengingat sistem, etos dan budaya kerja yang kian mantap sangat menunjang realisasi rencana kerja dan strategi bisnis PermataBank.

    Tetapi malang memang tak dapat ditolak. Sekitar bukan April 2005 SCB mulai mengendalikan PermataBank, membuat berbagai terobosan, mengganti visi, merubah kebiasaan dan masih banyak lagi inovasi-inovasi dadakan lainnya ( Pada kesempatan lain perilaku gila dari SCB ini akan diuraikan secara terinci ). Bagaimana hasilnya? Pada akhir tahun 2005 Permata Bank hanya meraih untung sekitar Rp 300 Milyar, jauh dari target yang ditetapkan! Angka tersebut bahkan masih lebih rendah dari keuntungan tahun 2003, padahal PermataBank baru beradaptasi setelah mengalami merger.

    Jadi, bersiap-siaplah para karyawan. Kenaikan gaji dan bonus yang akan kalian terima pada tahun ini sudah barang tentu akan sangat irit dan cekak. Bermimpilah tentang kenaikan gaji dan bonus pada tahun 2003 dan 2004 supaya kalian sedikit terhibur. Paling tidak sepanjang kalian tertidur, karena setelah bangun dan terjaga kenyataan yang ada akan sangat memilukan.

    Masih banyak rekan2 di bagian Retail Operation Group (NCO) yang gajinya hanya cukup untuk hidup selama 2 minggu dalam sebulan. Jatah kenaikan gaji/bonus dari Management Permata terlalu kecil dan mengikat dengan aturan tambahan yang menyertainya, sehingga karyawan yang punya kinerja Baik sekalipun, besar kemungkinan tidak mendapat apresiasi semestinya. Akibatnya terjadi korupsi dan kanibalisme.

    Business Cooperation Agreement (BCA)
    Ada baiknya kita kenali terlebih dahulu Business Cooperation Agreement (BCA). Perjanjian ini dibuat oleh PermataBank dan SCB dengan tujuan untuk mem-bangun sinergi bisnis yang saling menguntungkan. Istilah “saling meng-untungkan” tersebut hanyalah sekedar jargon kosong karena pada kenyataannya pelaksanaan BCA menguntungkan SCB dan membuat PermataBank tersungkur. Hal yang diincar oleh SCB adalah jaringan luas PermataBank di lingkungan do-mestik, local customer based yang besar dan produk-produk yang sudah mendapat tempat di pasar dan tinggal menuai income.

    Pendandatangan BCA adalah Hans J. Theilkuhl dan Elvyn G. Masassya, keduanya adalah Direktur PermataBank, dan Steward D. Hall yang mewakili SCB. BCA menunjukkan dominasi SCB ter-hadap PermataBank karena ada 2 orang pejabat SCB yang menandatanganinya. Hans meskipun bertindak selaku Direktur PermataBank tetapi dia adalah ex karya-wan SCB yang ditugasi oleh SCB (selaku pemegang saham) untuk duduk di lini eksekutif mengendalikan PermatBank. Sedangkan Steward adalah CEO SCB cabang Jakarta. Jadi BCA tak ubahnya seperti perjanjian antara SCB dengan SCB!

    Perlu dipertanyakan atas dasar kuasa apa dan dari siapakah Steward Hall bisa menandatangai BCA. Sangat keterlaluan, karena kemudian Steward menjadi Dirut PermataBank!

    Pemilihan Elvyn sebagai Direktur yang mewakili PermataBank bisa jadi merupa-kan cara untuk menunjukkan bahwa BCA sudah secara sah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Elvyn adalah Direktur Legal & Compliance sekaligus menjabat sebagai Direktur Kepatuhan. Tetapi kalau isi BCA “berat sebelah” dan cenderung meru-pakan pemerasan oleh SCB kepada PermataBank, apakah Elvyn tidak mengkajinya terlebih dahulu sebelum mem-bubuhkan tanda tangannya? Atau apakah Elvyn bertanda tangan di bawah tekanan SCB?

    Walaupun SCB adalah salah satu pemegang saham Permatabank, Permata Bank dan SCB adalah dua entitas bisnis yang terpisah. Sebagai bank, keduanya merupakan pesaing satu sama lain. Akan tetapi, BCA nenempatkan PermataBank (salah satu bank terbesar di Indonesia dengan ratusan kantor Cabang) hanya sebagai bagian dari Divisi Consumer Banking SCB Singapore. Pantas saja SCB mengubah Visi PermataBank dengan mencantumkan kata “Fokus kepada Consumer Banking dan SME”. Masih dicantumkannya SME pun karena volume bisnisnya besar. Kalau tidak cukup punya gigi, sudah pasti SME akan dihabisi dan tidak bakal dicantumkan di dalam Visi sebagai bisnis yang harus menjadi fokus.

    BCA sebagai Alat Legalisasi
    Pada intinya BCA merupakan sumber legalitas bagi SCB untuk memoroti PermataBank. Terdapat 2 kelompok tran-saksi yang akan dijalankan berlandaskan BCA, yaitu Transaksi A dan Transaksi B.

    Kelompok Transaksi A lebih bersifat pemberian gula-gula dari SCB ke Permata Bank yang disebut SCB sebagai mem-berikan nilai tambah kepada transaksi atau aktivitas yang selama ini dijalankan oleh PermataBank. Termasuk dalam kelompok ini misalnya: SCB memberikan forex line kepada PermataBank; Permata Bank bertindak sebagai 2nd Advising Bank untuk L/C export-nya SCB; Konsolidasi informasi nasabah untuk memperkaya customer profile dan meningkatkan jumlah nasabah; mereferensikan nasabah Permata Bank ke SCB apabila nasabah meng-inginkan produk investasi di luar negeri dalam mata uang asing atau pembiayaan untuk property di luar negeri; SCB memberikan pelatihan mengenai Syariah, Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering. Manis bukan? Memang. Tetapi, nanti dulu, semuanya itu tidak cuma-cuma. PermataBank harus membayar at cost atau sesuai dengan market value untuk setiap jasa yang di-berikan oleh SCB. Sudah diatur di dalam BCA bahwa pihak yang membutuhkan asistensi dari pihak lain harus bersedia membayar jasa. Sebenarnya PermataBank tidak membutuhkan bimbingan SCB tetapi dipaksa untuk butuh dan menjadi tergantung kepada SCB . Kondisi ini sangat mudah diciptakan karena Direktur Utama PermataBank adalah orang SCB!

    Kelompok Transaksi B lebih menyeram-kan lagi karena berisi program-program dan produk-produk SCB yang harus disukseskan oleh PermataBank — tentunya untuk kepentingan SCB — tetapi bekedok technical assistance sehingga PermataBank harus membayar kepada SCB! Contohnya adalah: pemasaran Manhattan Card, Pemadanan format laporan keuangan PermataBank dengan format milik SCB agar data mudah diintegrasikan ke sistem aplikasi SCB, penerapan konsep ALCO dan pembagian Fund Transfer Pricing (FTP) a la SCB , pemasaran Kredit Tanpa Agunan milik SCB , serta bentuk-bentuk technical assistance lainnya.

    Sungguh kasihan PermataBank, sudah diperbudak untuk kesuksesan SCB masih harus membayar upetinya pula. Coba tanyakan kepada teman-teman di card business isi perjanjian kerja sama pelun-curan produk gagal Manhattan Card. Di situ tergambar dengan sangat terang ben-derang bahwa hubungan PermataBank dan SCB bersifat simbiosis parasitisma, yang satu menghisap yang lain. Sudang barang tentu SCB lah benalunya! Tahukah Anda bahwa Auditor Bank Indonesia mene-mukan adanya kerugian sebesar Rp 950 Milyar yang diderita oleh PermataBank hasil dari transaksi Money Market dengan SCB? Tahu jugakah Anda bahwa BI juga menemukan adanya kerugian transaksi lain dengan SCB Jakarta sebesar Rp 27 Milyar yang ditutup dengan “menaikkan” cadangan sehingga di Laporan Keuangan tidak terlihat sebagai Loss?

    (Celakanya tidak ada transaksi yang tidak lolos dari jerat BCA karena sudah diatur di dalam salah satu pasalnya bahwa semua kegiatan atau transaksi baru, dengan sendirinya sudah menjadi bagian dari BCA sehingga diatur dengan cara BCA).

    Kalau PermataBank adalah perusahaan publik yang dituntut untuk transparan dalam menyampaikan informasi, lantas siapa yang mengetahui kalau BCA me-rugikan PermataBank? Siapa yang me-ngetahui adanya BCA? Apakah Komisaris non SCB tahu? Apakah PPA atau Pemerintah tahu? Apakah Bank Indonesia tahu? Apakah ASTRA selaku anggota konsorsium pe-megang saham juga tahu? Apakah publik tahu? Jangan-jangan me-reka semua tidak tahu!

    Kalau BCA merupakan landasan ber-sinergi yang saling menguntungkan antara SCB dengan PermataBank, seha-rusnya isi BCA (paling tidak secara garis besar) diinformasikan kepada jajaran manajemen PermataBank sampai ke tingkat GM. Hal ini wajar, karena para GM adalah driver di unit kerja masing-masing. Pada kenyataannya para GM hanya mendengar tentang adanya BCA, tetapi tidak pernah mengetahui isinya, apalagi melihat fisiknya. Yang terjadi adalah para GM kebingungan ketika pihak SCB meminta mereka melakukan banyak hal (bisnis dan non bisnis) untuk kepentingan SCB . Sekarang jangan bingung lagi, Bapak dan Ibu GM. Ter-nyata, semua sepak terjang SCB dilandasi oleh BCA yang sudah menjadi sumber dari segala sumber hukum di Permata Bank ini.

    Ini dia: Cost Saving
    Jadi, apakah perkongsian antara Permata Bank dan SCB itu menguntung-kan bagi kedua belah pihak? Jelas tidak! Sebelum dikuasai oleh SCB, PermataBank adalah running bank yang sehat dan sempat membukukan profit lebih dari Rp 600 miliar. Pada saat SCB datang, Permata Bank sedang berjalan di atas rel Business Plan yang mengarah kepada pencapaian profit tahun 2005 sebesar Rp 900 miliar. Tetapi apa yang terjadi setelah SCB bercokol? Profit PermataBank tahun 2005 cuma sekitar Rp 300 miliar!

    Ada seribu satu macam alasan SCB untuk menjelaskan masalah kegagalan mencapai profit yang tinggi tersebut. Yang paling sering didengung-dengungkan adalah inefisiensi biaya operasional. Permata Bank dinilai oleh SCB terlalu banyak menghambur-hamburkan biaya. Padahal ketika bertekad untuk menghasilkan nett profit 2005 sebesar Rp 900 miliar, Permata Bank memang sedang menerapkan stra-tegi cost control dan berusaha menurunkan rasio BOPO (nisbah antara Biaya Opera-sional dan PendapatanOperasional). Hal ini sudah menjadi concern dari Agus Martowardojo selaku Dirut PermataBank pada waktu itu. Semua yang sudah berjalan on the track tiba-tiba berantakan dengan datangnya SCB.

    Menurut SCB, PermataBank harus banyak berhemat. Biaya tinggi harus ditekan atau bahkan dipangkas. Alhasil banyak aktivitas yang ditengerai memakan biaya dihentikan. Kontrak dengan lembaga outsource penyedia karyawan tidak tetap pun diakhiri sebelum waktunya yang berujung kepada pengurangan karyawan kontrak. Banyak kantor cabang yang ditutup. Tetapi biaya masih tinggi juga. Bagaimana itu bisa terjadi? Inilah ja-wabannya. Karyawan PermataBank dari SCB , baik yang duduk di posisi Komisaris, Direktur, GM bahkan hanya sekedar advisor, memperoleh gaji yang sangat tinggi dan fasilitis melimpah. Ada yang disewakan apartemen dengan ongkos USD 5,000 sebulan (sementara ada GM PermataBank yang tinggal di Asrama), ada yang disediakan mobil mewah dari Toyota Alphard hingga Mercedez Benz dengan ongkos sewa lebih dari Rp 15 juta sebulan (sementara GM PermataBank cukup naik shuttle), ada juga yang men-dapat tunjangan suami/sitri dan biaya pendidikan anak. Itu semua atas beban siapa? Tentu saja Permatabank! Ingat, BCA sudah menetapkan bahwa SCB berhak menempatkan karyawannya da-lam jangka waktu pendek maupun pan-jang untuk melaksanakan perjanjian atas biaya PermataBank.

    Mengapa SCB perlu menekan biaya operasional setinggi-tingginya? Apakah hanya sekedar mencapai rasio BOPO yang sedap dipandang mata? Jawabannya se-derhana, yaitu untuk memberikan ruang bagi tambahan biaya-biaya yang timbul dari pelaksanaan BCA demi kepentingan SCB. Termasuk di dalamnya adalah gaji, tunjangan dan benefit karyawan SCB atau rekrutan SCB yang dipekerjakan di PermataBank.

    Soal memberi ruang tadi dapat diilus-trasikan secara mudah. Misalnya saja biaya operasional kita untuk menjalankan kegiatan perbankan adalah sebesar Rp 100 Milyar per bulan. Tambahan staff cost untuk orang-orang SCB misalnya sebesar Rp 20 Milyar. Dengan demikian, total Biaya Operasional menjadi Rp 120 Milyar. Kalau Pendapatan Operasional kita biasa-biasa saja alias tidak ada peningkatan yang significant, rasio BOBO tentu akan meledak. Nah, supaya biaya opera-sionalnya tetap terlihat Rp 100 Milyar (bukan Rp 120 Milyar), maka biaya-biaya tertentu dipangkas hingga sedikitnya Rp 20 Milyar supaya tambahan staff cost SCB yang Rp 20 Milyar tadi bisa masuk. Per-samaan matematikanya adalah: (Rp 120 Milyar – Rp 20 Milyar) + Rp 20 Milyar = Rp 100 Milyar. Cantik!

    Alhasil nett profit PermataBank merosot jauh dari cita-cita semula. Akan tetapi, bagi SCB (khususnya divisi Consumer Banking, Singapore) profit PermataBank yang cuma Rp 300-an miliar sudah me-rupakan prestasi gemilang yang bisa dijadikan alasan untuk menenggak bonus belasan kali lipat dari gaji. Mengapa? Karena target keuntungan investasi yang diperoleh dari PermataBank ditetapkan jauh lebih rendah daripada Rp 300-an miliar! Tentunya ini merupakan sukses besar divisi Consumer Banking SCB Singapore di mata SCB London (kantor pusat). Bonus bejibun pun menggelontor untuk segenap anggota tim sukses, yaitu Steward, Hans, Nora, Vijay, Doni, Sean dan kawan-kawan rekrutan SCB lainnya. Hebat bukan? Karyawan PermataBank yang dibuat berdarah-darah kabarnya hanya menikmati bonus rata-rata 0.6 kali gaji, sementara yang menghisap darah mendapatkan minimum 10 kali gaji (Ada karyawan asal SCB yang sempat meng-oceh bahwa di SCB bonus baru menarik kalau besarnya minimum 10 kali gaji!).

    Karyawan itu Beban
    Mari kita bahas sedikit lebih jauh tentang jurus untuk mengurangi biaya. Cara yang paling primitif adalah memangkas jumlah karyawan, karena dengan begitu ada banyak biaya ikutan yang bisa dihemat, misalnya: gaji, benefit, tunjangan, lembur dan komunikasi. Lalu bagaimana dengan pesangon, toh itu juga biaya? Itu benar kalau pengurangan karywan dilakukan melalui mekanisme penawaran terbuka yang sering diistilahkan dengan “Paket PHK”. Paket PHK dirumuskan sedemi-kian rupa sehingga nilai nominalnya akan lebih besar ketimbang kalau karyawan dipecat dengan tidak hormat maupun mengundurkan diri secara baik-baik.

    Apakah SCB akan menempuh cara Paket PHK? Sudah barang tentu tidak karena semangatnya adalah cost saving di segala bidang! Dalam urusan mem-PHK karya-wan akan ditempuh cara memaksa karya-wan mengundurkan diri atau menjeblos-kan karyawan ke dalam situasi dimana yang bersangkutan menjadi tidak betah, melakukan kesalahan atau tidak berpres-tasi. Coba Anda cek di tempat masing-masing, sudah berapa banyak karyawan yang diminta atau dipaksa mengundur-kan diri atau dimutasi?

    Contoh akal-akalan untuk menciptakan pre-condition pengurangan karyawan ada-lah mekanisme Redeployment dengan kedok alasan mulia untuk menempatkan karyawan ke posisi yang lebih cocok se-hingga bisa lebih berprestasi. Karyawan yang akan di-redeploy diambil dari tempat kerjanya, dimasukkan ke pool (kandang) di HR, kemudian ditawar-tawarkan kepada unit kerja yang membutuhkan. Bagai-mana kalau tidak ada yang membutuh-kannya?

    Apakah kita akan aman dari PHK? Ter-gantung, apakah kita termasuk target atau bukan. Yang pasti setiap keberhasilan mengurangi jumlah karyawan (seperti yang dilakukan di cabang-cabang oleh Shared Distribution dan Treasury) meru-pakan kesuksesan yang pantas ditonjolkan terkait misi cost saving tadi. Yang lebih pasti lagi adalah action plan dari Strategic Inisiative di bidang sumber daya manusia, yaitu mengurangi jumlah karyawan out-source maupun tetap secara konsisten setiap bulan. Pada bulan Januari 2005 jumlah karyawan tetap PermataBank ada-lah 7.005 orang. Setiap bulan sudah diren-canakan pengurangan rata-rata sebanyak 70 orang (jumlahnya fluktuatif antara 12 – 120 orang per bulan), sehingga per Desember 2005 karyawan tetap Permata Bank menjadi berjumlah 6.200-an orang. Total karyawan tetap yang dibuang ada-lah 740-an orang. Di sisi karyawan kon-trak, jumlahnya akan disusutkan dari 2.800-an orang menjadi hanya 530-an orang. Berapa banyak biaya yang bisa dihemat, kita bicarakan nanti sajalah. Per-hatikan dulu, PHK karyawan sudah di pelupuk mata!

    Soal Isi Kantong
    Kembali lagi ke biaya tinggi SCB. Harap diketahui bahwa biaya yang terkait SCB itu sangat besar. Mari kita lihat gaji take home pay bulanan beberapa karyawan asal SCB. Ada seorang ibu yang bergaji Rp 112 juta. Seorang India yang ahli keuangan bergaji Rp 202 juta, sementara seorang bule yang menguasai Risk Management mengantongi Rp 107 juta. Seorang bule pindahan dari SCB Jakarta membawa pulang Rp 137 juta, sementara koleganya asal India yang ahli di bidang kredit bergaji lebih besar, yaitu Rp 158 juta. Sebagai perbandingan, gaji direktur lokal PermataBank tidak sampai menembus angka Rp 100 juta. Total biaya (gaji saja) untuk 29 orang karyawan SCB atau rekrutan SCB adalah lebih dari Rp 2.5 Milyar. Belum lagi biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk meng-cover deal-deal tertentu pada saat mereka direkrut, misalnya sewa rumah/apartemen, sewa mobil, tunjangan keluarga, ongkos bolak-balik Jakarta-Singapore atau Jakarta-London dan sebagainya. Ada karyawan rekrutan SCB yang belum genap 6 bulan bekerja di PermataBank sudah bisa men-dapatkan loan karyawan sebesar Rp 100 juta! Ayo, cobalah menghitung kalau mereka memperoleh bonus 10 kali gaji!

    Betapa nikmatnya menjadi orang SCB. Kabar terbaru, seorang Sekretaris Direktur menyuruh seorang driver PermataBank (tentu saja atas perintah sang Direktur) untuk menjemput pejabat SCB asal Korea dengan mobil PermataBank dari Bandara Soekarno Hatta ke tempat tujuan. Di ma-nakah tempat tujuan itu? PermataBank? Bukan! Tetapi ke kantor SCB, rumah makan dan rumah pijat sauna (plus) di bilangan Fatmawati! Asik sekali. Dia dilayani habis-habisan dengan fasilitas dari PermataBank tapi tidak sedikit pun urus-annya berkaitan dengan bisnis Permata Bank.

    Kemana Astra ?
    Mengapa selalu SCB, lalu kemana Astra International yang merupakan bagian dari konsorsium dan memiliki saham yang sama dengan SCB ? Jawabannya adalah Astra dipasang hanya untuk melancarkan proses divestasi dan “bemper” jika ada penolakan dari karyawan. Walaupun ada Direksi Sumber Daya Manusia dari Astra, namun semua kebijakannya selalu dikontrol oleh SCB, buktinya SCB menaruh orangnya dari Malaysia untuk mengurusi kepersonaliaan yang disiasati dengan menaruhkan strukturnya di bawah Direktur Finance, padahal jelas-jelas policy ketenaga kerjaan di Indonesia melarang seorang TKA untuk mengurusi kepersonaliaan. Bukti lagi, ketika Board Of Director PermataBank harus presentasi ke SCB Singapore urusan sumber daya manusia dilakukan bukan oleh Direksi Sumber Daya Manusia tersebut ! Astra kali ini harus bereaksi karena jelas-jelas bisnisnya yang bermitra dengan PermataBank (Otomotif) sudah menurun karena tidak dipandang oleh SCB, bahkan akan dikurangi ! Ayo Astra, Anda Bisa !

    Jadi, apakah SCB mendatangkan keuntungan bagi PermataBank? Sama sekali tidak! Apakah yang akan kita lakukan? Merenunglah dahulu. Yang jelas, kita harus kompak dan bersatu padu menyudahi ketidakadilan dan ketidak-setaraan ini.

    Untuk para pejabat negara silahkan periksa proses divestasi PermataBank, disana akan ditemukan terlibatnya beberapa anggota dewan yang di service ke London (Suami Istri) untuk membantu meng-Gol-kan SCB, serta perlakuan istimewanya SCB ketika proses Due Dilligen dilakukan dapat dilihat dari jumlah personil dan fasilitas-fasilitas, divestasi PermataBank yang ke-2 tidak menjadi prioritas SCB, menunggu pemeriksaan KPK ke PPA selesai, mungkin ada ketakutan permainan kotornya pada divestasi pertama diketahui.

    Kepada aktivis Mahasiswa dan Organisasi Kerakyatan seperti Partai Rakyat Demokratik, BEM se-Indonesia, FORKOT, FKSMJ, FAMRED, LMND serta aktivis Organisasi Islam seperti Front Pembela Islam, FBR, Partai Keadilan, Hizbuttahir, anda bisa lihat dari sisi nasionalisme dan kapitalisme, jangan sampai negeri ini menjadi sapi perah kaum kapitalis.

    Jika diantara anda ada yang menginginkan bukti-bukti apa yang telah dijabarkan disini, silahkan reply dan sebutkan ke alamat mana harus dikirim semua dokumen tersebut, pastikan anda tidak melewatkan info-info selanjutnya pada edisi selanjutnya [mimin ]

    SCB DAN BCA:
    MUSANG BERBULU DOMBA

    Bulan Maret yang lalu perusahaan-perusahaan publik membeberkan laporan keuangan mereka di koran. Bacalah Bisnis Indonesia edisi Rabu/29 Maret 2006 halaman B3. Di situ ada Laporan Keuangan Konsolidasi PermataBank. Bagi yang tertarik menganalisis Neraca dan Laporan Laba Rugi, silakan mempelajarinya secara rinci sambil memencet-mencet tombol kalkulator untuk memastikan bahwa kinerja keuangan PermataBank tahun 2005 menurun kalau dibandingkan dengan kinerja tahun 2004!

    Menurun? Ya! Jangan cepat terbuai dengan klaim Dirut PermataBank Steward Hall tentang pertumbuhan kredit, kenaikan Net Interest Income atau lonjakan pendapatan operasional. Sebelum menelusuri terlalu banyak angka, lihat saja dulu PENURUNAN yang drastis dari Profit, Return on Equity (ROE) dan Laba Bersih per Saham. Ini sudah cukup untuk menunjukkan adanya penurunan kinerja.

    Kalau Anda ingin meneliti penyebab memburuknya financial performance PermataBank, jangan bingung-bingung mau berangkat dari mana. Siapa lagi biang keladinya kalau bukan manajemen asal SCB dan para rekrutannya. Di bawah pengelolaan mereka, Bank Permata ibarat turun derajatnya menjadi bank gundu. Permata itu batu mulia sementara gundu cuma mainan dari kaca.

    Laba Anjlok dan Biaya Bengkak
    Sekarang mari kita lihat saja Laporan Laba Rugi. Cukup dilihat bank-nya saja, tidak usah konsolidasi. Laba rugi ( profitability) merupakan indikator yang paling mudah untuk melihat keberhasilan bank mengelola asset dan mengembangkan usaha. Sederhana saja, bank yang untung itu sehat, yang rugi penyakitan. Kalau tahun lalu bank untung besar tetapi tahun ini keuntungannya merosot tajam, bisa diduga ada yang tidak beres di dalam bank itu.

    Laba bersih Permata Bank tahun 2005 anjlok 53% dibandingkan dengan laba tahun 2004, dari Rp 622,72 Miliar menjadi Rp 295 Miliar. Menurut keterangan Steward penurunan tersebut terjadi akibat kerugian mark-to-market nilai Obligasi Pemerintah, pembayaran pajak yang lebih tinggi dan kewajiban menyediakan pencadangan bagi kredit bermasalah.

    Memang gampang mencari kambing hitam. Seolah-olah hanya 3 hal tadilah yang menyebabkan melorotnya laba PermataBank. Kerugian mark-to-market “hanya” menyumbangkan beban sebesar Rp 57,6 Miliar. Sementara total beban pajak “hanya” Rp 94,9 Milyar dan Beban Penghapusan Aktiva Produktifnya “cuma” Rp 57,5 Miliar. Hanya itu yang diangkat ke permukaan. Padahal masih ada yang lebih menyolok mata, yaitu Biaya Administrasi/Umum sebesar Rp 655 Miliar dan Biaya Personalia sebesar Rp 656,5 Miliar! Dibandingkan dengan nilainya pada akhir tahun 2004, Biaya Administrasi/Umum MELONJAK Rp 177.7 Milyar (27%) dan Biaya Personalia MEMBENGKAK Rp 162,5 Milyar (25%)!

    Pertanyaan yang mendasar adalah: Mengapa ketika sudah dilakukan cost cutting habis-habisan, biaya masih tetap tinggi juga? Hal ini pantas menimbulkan keheranan. Beberapa karyawan dari sebuah ex legacy bank bercerita bahwa mereka sudah sangat kenyang dengan program-program pengiritan, tetapi hasilnya positif. Bisa dilihat di dalam laporan keuangan bahwa rasio Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional (BOPO) bisa diturunkan dari tahun ke tahun. Tetapi sekarang? Banyak training dihentikan, ratusan karyawan outsources disudahi kontraknya sebelum jatuh waktu, promosi/iklan sangat dibatasi, mobil dinas diganti dengan shuttle supaya bisa ditumpangi berombongan, outing karyawan distop kok biaya operasional malah menjadi lebih tinggi dibandingkan tahun lalu?

    “Sial dah, alamat ga bakalan terima bonus ato naik gaji nih”, keluh seorang karyawan setengah mengumpat. “Balik lagi ke jaman susah dong. Sudah enak-enak bank ini dipegang Pak Agus, tiap tahun dapet bonus; Giliran dipegang bule kok malah jadi ancur gini!”, karyawan lain menimpali seraya bersungut-sungut.

    Keheranan tentang berbanding terbaliknya penghematan dengan penurunan biaya akan terjawab jika kita mempelajari Business Cooperation Agreement (BCA) antara SCB dengan PermataBank. Perjanjian berkedok sinergi tersebut cenderung berat sebelah karena pada prakteknya terlalu menguntungkan SCB.

    Jika dibaca sekilas, BCA mengatur dijalankannya transaksi-transaksi tertentu untuk keuntungan kedua belah pihak. Tetapi sebenarnya isi BCA sudah diatur sedemikian rupa sehingga banyak memberikan ruang bagi SCB untuk memanfaatkan PermataBank. Paling tidak, pengkondisiannya tercermin di dalam jenis-jenis transaksi yang diperjanjikan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Kebanyakan dari transaksi-transaksi tersebut lebih demi keuntungan SCB! (Bacalah artikel sebelumnya “Bersama Kita Celaka”. Min). Karena PermataBank dikuasai oleh SCB, maka BCA tak lebih daripada sebuah perjanjian antara SCB dengan “SCB”. Tentu saja lebih menguntungkan SCB!

    Perjanjian Kerjasama atau pemerasan?
    Hal yang paling keterlaluan adalah diposisikannya PermataBank sebagai pihak yang membayar lebih banyak apabila terdapat biaya-biaya terkait transaksi. Hal ini diatur secara lebih terinci di dalam perjanjian-perjanjian pelaksanaan transaksi. Sebagai contoh, cobalah membaca Perjanjian Kerja Sama mengenai Manhattan Card. Dari situ Anda akan mengetahui kalau PermataBank menjadi bulan-bulanan SCB! Kendati di dalam BCA terdapat klausula bahwa pihak yang tidak sepakat dengan biaya transaksi (diistilahkan dengan “Nilai Pasar Wajar) berhak meminta pendapat dari penilai harga independen, kecil kemungkinan PermataBank akan memanfaatkan hak ini. Kenapa? Karena PermataBank sudah menjadi “Permata SCB”. PermataBank sudah dikuasai oleh SCB dan terkonsolidasi ke SCB! Mana berani Direktur Utama PermataBank yang berasal dari SCB menolak permintaan SCB.

    Dalam hal transaksi bersifat asistensi, PermataBank lah yang diharuskan berguru kepada SCB. Apakah akan berlaku sebaliknya, SCB meminta asistensi kepada PermataBank? Tidak. Karena sejak awal SCB sudah menyatakan diri sebagai bank berskala internasional, sehingga merasa berhak mengajari PermataBank dengan international best practice supaya lebih gaul di pasar global. Hal ini sejalan dengan pernyataan Steward Hall dalam banyak kesempatan pertemuan dengan karyawan bahwa SCB akan membantu PermataBank meningkatkan benefit sehingga bisa menjadi bank dengan jaringan global.

    Keterlaluan! PermataBank dianggap inferior oleh SCB hanya gara-gara berskala operasi nasional. Padahal PermataBank adalah bank yang terpandang di Indonesia dengan prestasi dan keunggulan yang sudah terbukti. Bahkan dalam banyak hal justru lebih unggul daripada SCB sendiri. Lantas, apakah SCB tidak mau belajar dari PermataBank? Sebetulnya SCB sudah belajar dari PermataBank, tetapi dengan cara mencuri-curi! Pada saat Tim SCB melalukan Peer Review, mereka mencatat praktik-praktik operasional a la PermataBank yang dapat diterapkan di SCB. Berkedok sedang melakukan review, SCB sebenarnya sudah menangguk ilmu dari PermataBank tanpa harus membayar biaya asistensi. Justru PermataBanklah yang mengongkosi SCB!

    Pemalakan
    Biaya-biaya tinggi yang timbul selama pengelolaan PermataBank oleh SCB sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan BCA. Marilah kita lihat contoh-contohnya.

    Manhattan Card . SCB mempunyai produk Manhattan Card yang ditargetkan untuk ratusan ribu calon pemegang kartu redit. Karena jumlah nasabah PermataBank jauh lebih banyak daripada nasabah SCB Indonesia dan distribution channel PermataBank sangat luas, SCB mengalihkan launching dan marketing Manhattan Card ke PermataBank.

    Apa yang diperoleh PermataBank dari bisnis ini? Tiada lain kecuali kerugian! Pertama, PermataBank dipaksa memasarkan kartu kredit yang bukan produknya sendiri dan di pasar akan menjadi pesaing bagi produk PermataBank Visa dan Master Card. Kedua, meskipun ikut memperoleh bagian dari annual fee dan interest income, PermataBank harus membayar ratusan juta Dollar joint fee atas keikutsertaannya mendagangkan Manhattan Card. Ketiga, peluncuran Manhattan Card dengan acara yang gebyar-gebyar menelan biaya milyaran Rupiah ditanggung oleh PermataBank. Keempat, bisnis Manhattan Card ternyata gagal menarik minat nasabah alias tidak laku sehingga berhenti dipasarkan; Alih-alih menangguk laba, PermataBank malah menanggung rugi karena “belum balik modal”. Belum lagi soal reputasi PermataBank karena memasarkan produk gagal. Kelima, semua aktivitas dalam rangka memasarkan Manhattan Card mendompleng infrastruktur dan tenaga kerja PermataBank, tentu plus duitnya pula. Ratusan tenaga kerja outsource direkrut khusus untuk urusan Manhattan Card ini. Keenam, SCB masih meminta jatah fee dari nilai account payable padahal sudah mujur produknya dipasarkan oleh PermataBank. Ketujuh, kalau penjualan Manhattan Card sampai gagal, SCB akan melego hak franchise yang semula dipegang oleh PermataBank kepada pihak lain (jangan-jangan PermataBank juga harus membayar denda!). Lihat, betapa SCB selalu bisa mencari untung, sementara PermataBank yang kebagian buntung!

    Joint Audit . Beralasan untuk membangun sinergi, SCB getol membuat kegiatan yang bernama joint ini atau joint itu, misalnya Joint Audit. Tentang Joint Audit, belum lama ini sekelompok auditor dari SCB datang ke PermataBank. Bersama dengan auditor intern mereka melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke unit-unit kerja dan menghasilkan banyak temuan. Yang keterlaluan, temuan-temuan tersebut tidak merujuk kepada peraturan Bank Indonesia atau kebijakan/prosedur PermataBank, tetapi kepada kebiasaan yang dilakukan oleh SCB! Lebih keterlaluan lagi, para Direktur dan General Manager dikejar-kejar deadline untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan tersebut. Alhasil para GM bahkan Direktur menjadi kelabakan sendiri, seolah-olah mereka itu memang melakukan kesalahan karena tidak menuruti aturan SCB. Padahal mereka sama sekali tidak melanggar ketentuan internal maupun peraturan BI! Ini namanya imperialisme gaya baru. SCB sudah menerabas teritori. Ingat, Permatabank dan SCB adalah 2 entitas yang berdiri sendiri-sendiri.

    Pada kegiatan Joint Audit tempo hari, auditor PermataBank lebih berperan sebagai pendamping dan Auditor SCB lah yang mendominasi. Pada akhir acara, Rp 120-an juta ditagih oleh SCB ke PermataBank untuk ongkos akomodasi dan transportasi. Jangan heran, karena semuanya sudah diatur di dalam BCA! Lantas kapan auditor PermataBank bisa gantian mengaudit SCB? Kata Koes Plus, “Kapan … Kapan …”

    Menyusul Joint Audit akan ada lebih banyak lagi bentuk-bentuk kegiatan bersama untuk kepentingan SCB tetapi dibayar oleh PermataBank; misalnya Joint Operation (menggunakan CBO PermataBank untuk menangani transaksi milik cabang SCB di Indonesia), Treasury Online (menghubungkan sistem di Dealing Room PermataBank dengan SCB), Joint Credit Operation (mengkombinasikan credit operation PermataBank dan SCB), Joint Card Production (meng-outsource-kan pembuatan credit card SCB ke PermataBank), ATM Direct Connection (menyambungkan ATM SCB di Singapore dan ATM Permatabank sehingga transaksi di-route secara langsung ke PermataBank bukan melalui Visa!) dan masih banyak lagi. Timbang-timbanglah sendiri untung ruginya.

    Peer Review. SCB menganggap dirinya bank yang sarat keunggulan karena pengalamannya selama ratusan tahun sebagai bank tingkat internasional. Oleh karena itu, SCB merasa diri perlu menaikkan derajat PermataBank yang selama puluhan tahun cuma berkutat di pasar domestik. Caranya adalah dengan melakukan review atau technical assistance. Seolah-olah PermataBank ini adalah bank yang terbelakang sehingga para karyawannya harus diajari banyak hal supaya bisa lebih maju. Padahal, kembali ke Laporan Keuangan 2005, secara kasat mata bisa dilihat bahwa pengelolaan oleh SCB justru menghasilkan kemerosotan.

    Banyak unit kerja yang sudah di- review oleh tim dari SCB. Sebut saja CBO, Trade Finance, Treasury, Treasury & International Operation, Corporate Legal, IT dan Human Resources. Dalam acara review, tim SCB memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan. Namanya rekomendasi, seharusnya bisa dituruti bisa juga dikesampingkan. Yang dapat dijalankan tak ada salahnya diterapkan, sementara yang mengada-ada diabaikan saja. Nyatanya, semua rekomendasi seperti bersifat paksaan, sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan. Bisa dimengerti, karena jika tidak dilaksanakan maka SCB akan sulit mengintegrasikan “cara main” SCB ke sistem PermataBank. Ini adalah embrio merger atau akuisisi, sejalan dengan sangat bernafsunya SCB meraup semua saham PermataBank yang saat ini masih dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Jadi perlu diwaspadai!

    Seperti halnya Joint Audit , kegiatan review juga bukan gratisan. Sebagaimana diatur di dalam BCA, setelah “dibikin pintar” PermataBank harus membayar semua ongkos hotel, makan siang malam dan transportasi para konsultan. “Siapa sih yang nyuruh mereka datang kemari. Kita kan gak ngundang? Tanpa mereka ajaripun, kita gak ada masalah kok. Enak aja mereka tiba-tiba datang, tahunya minta bayaran!” keluh seorang karyawan yang kesal. Benar. Soal kedatangan tim SCB itu tidak ada unit kerja atau GM yang mengundang. Tetapi apa daya. Dengan BCA, apapun bisa dilakukan oleh SCB. Bisa diduga bahwa yang merestui kedatangan tim SCB adalah Direktur Utama PermataBank yang mantan CEO SCB Jakarta itu.

    BCA tentang Biaya
    Membengkaknya Beban Administrasi Umum hingga menjadi Rp 655 Milyar tak pelak lagi banyak disebabkan oleh timbulnya biaya-biaya dari transaksi-transaksi yang tercantum di dalam BCA. Jenis transaksi apa saja yang tercantum di dalam BCA akan diinformasikan pada buletin berikutnya. Hal ini ada baiknya karena para karyawan PermataBank perlu mengamati terlebih dahulu kegiatan di tempat kerjanya masing-masing. Dengan demikian mereka akan mengetahui transaksi-transaksi apa saja yang dipaksakan oleh SCB untuk dijalankan. Setelah itu, mereka bisa mengkonfirmasikannya dengan melihat daftar transaksi pada buletin mendatang.

    Tetapi tidak ada salahnya kalau diinformasikan sekilas mengenai “Transaksi Jenis B”, yaitu semua transaksi yang disebut sebagai ” Technical Assistance”. Ingat, karena perbedaan kasta global internasional dengan domestik lokal, SCB lah yang memberikan asistensi ke PermataBank. Sambil memberikan technical assistance sebenarnya SCB mengambil manfaat dari keunggulan PermataBank untuk kepentingan bisnisnya. Jangan terkecoh dengan jargon simbiosis mutualisma PermataBank dan SCB sama-sama untung. Dari sisi kedua belah pihak saling mendapat “ilmu” mungkin masih bisa diterima. Tetapi kalau selain memperoleh ilmu SCB juga diongkosi oleh PermataBank, apakah masih sama-sama untung namanya?!

    Technical assistance juga merupakan cara untuk mengintegrasikan metode operasional SCB ke PermataBank. Dengan demikian, secara instan PermataBank dapat menangani transaksi milik SCB dengan cara SCB. Kalau sudah begitu, jalan menuju merger atau akusisi menjadi semakin mulus. Tinggal menunggu waktu, wasalam PermataBank!

    Inilah beberapa beberapa contoh yang disebut sebagai “Technical Asistence “.

    (1) Peluncuran Manhattan Card via PermataBank (yang sudah terbukti kerugiannya!)
    (2) Financial Reporting Enhancement, menggunakan metode SCB untuk membawa PermataBank menuju best practice pembuatan laporan (padahal tujuannya adalah merombak metode pelaporan PermataBank agar match dengan metode pelaporan SCB)
    (3) Penerapan Assets & Liabilities Management (ALM), Balance Sheet Management dan ALCO (padahal metode Funds Transfer Pricing/FTP bikinan SCB membuat pricing untuk loan komersial terlalu tinggi sehingga rate yang ditawarkan kepada nasabah menjadi terlalu tinggi pula; Bagaimana loan kita bisa menarik minat nasabah?)
    (4) Risk Scoring Behavioral Analitics, SCB membagi pengetahuan dan keahlian untuk meningkatkan kemampuan PermataBank mengelola risiko likuiditas (padahal di bawah pengelolaan SCB, Treasury sering mengalami “kebocoran” likuiditas; apalagi sebagai Value Center, Treasury lebih cenderung senang berdagang daripada menjaga likuiditas)

    Semua technical assistance yang belum tentu berguna bagi PermataBank tersebut ada biayanya. Di dalam BCA disebutkan bahwa pembayaran biaya tersebut dimaksudkan untuk memberi ganti rugi atau mengganti jumlah ongkos, beban dan pengeluaran lainnya. Selain ada biaya-biaya langsung untuk akomodasi dan transportasi, masih ada lagi biaya konsultan. Biaya konsultan ini dapat dikemas menjadi bentuk lain, misalnya joint fee. Ingin tahu berapa besarnya? Beberapa contoh dapat diungkapkan di sini. Untuk peluncuran Manhattan Card ditarik USD 299,000; untuk Business Instalment Loan ada biaya USD 273,250; untuk Treasury Support dikenai ongkos USD 400,000; untuk Mortgage One ada biaya USD 262,500; untuk Financial Reporting Enhancement ditarik USD 162,000 dan untuk Risk Scoring Behavioral Analytics dikenai ongkos USD 175,000.

    Ada rencana SCB untuk menerapkan Rekening Antar Perusahaan (RAP), semacam Inter Office Account , sebagai settlement account untuk biaya-biaya terkait transaksi. Melalui mekanisme ini, SCB dapat leluasa mendebet RAP – PermataBank.

    Terkait dengan penetapan ongkos transaksi, tidak dapat dipungkiri bahwa SCB memang mendominasi PermataBank. Patokan ongkos dibuat oleh SCB, bukan oleh PermataBank Kenyataan bahwa BCA itu berat sebelah memang sulit disanggah! Agar khalayak dapat menilai sendiri, baiklah ditampilkan kutipan lengkap dari terjemahan ayat 6.3, “Untuk seluruh transaksi berdasarkan kerjasama yang akan dilakukan dengan ongkos (at cost), Para Pihak setuju bahwa perhitungan ongkos-ongkos, pengeluaran-pengeluaran, beban-beban dan jumlah-jumlah lainnya yang berhubungan denga transaksi-transaksi tersebut akan diperhitungkan dan ditentukan semata-mata dengan membuat rujukan kepada PERATURAN ATAU PEDOMAN MENGENAI PENGELUARAN-PENGELUARAN OPERASIONAL YANG TERKINI YANG DIGUNAKAN OLEH SCB yang telah diberikan kepada Permata sebelum penandatanganan Perjanjian ini, sebagaimana MUNGKIN DIUBAH DARI WAKTU KE WAKTU OLEH SCB sebagaimana dianggap perlu olehnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Permata “.

    Kenapa SCB yang menentukan panduan harga? Ini karena SCB yang menawarkan jasa; Sama halnya dengan pedangang yang mematok harga kepada pembeli. Kalau penentuan harga oleh SCB sampai sebegitu perlunya dimuat di dalam BCA, berarti selama BCA belaku SCB lah yang selalu mengambil posisi sebagai pemberi jasa, sementara PermataBank adalah peminta jasa. Bukan sebaliknya. Jadi, memang benar, PermataBank lah yang selalu mengongkosi SCB. Bukan sebaliknya. Gotcha!

    BCA tentang Penempatan Personel SCB
    Ini dia bagian dari BCA yang paling menarik, Pasal 7 soal penempatan personel. Pasal ini menarik karena cara pengungkapan pernyataannya berbeda dari pasal-pasal lainnya. Sangat jelas tergambar betapa bernafsunya SCB menguasai PermataBank. Kalau pada pasal-pasal yang lain selalu disebutkan istilah “PARA PIHAK” atau “BAIK SCB MAUPUN PERMATA …” untuk menunjukkan kesetaraan posisi antara PermataBank dan SCB, di dalam pasal mengenai penempatan personel ini secara tegas SCB didahulukan haknya.

    Pada pasal-pasal yang lain mungkin SCB masing bisa memberi toleransi bagi PermataBank untuk berada sejajar degannya; tetapi pada pasal mengenai penempatan personel sudah tidak dapat menahan diri lagi untuk menegaskan dominasinya. Wajah musang menyembul dari balik mantel bulu domba!

    Mari kita baca bersama-sama bunyi Pasal 7 tentang Penempatan Personel.

    Begini bunyi Pasal 7.1: ” SCB BERHAK (bukan ditulis “Baik SCB maupun Permata berhak …” Min ) menugaskan personilnya (termasuk personil warga negara asing) untuk ditempatkan, baik untuk jangka waktu pendek maupun panjang, di Permata dari waktu ke waktu dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari keraguan, penempatan personil SCB berdasarkan Pasal ini hanya akan dilakukan dalam rangka dan untuk pelaksanaan Perjanjian ini”

    Pertanyaan mendasar, apakah tidak ada karyawan PermataBank yang sanggup melaksanakan BCA sehingga harus didatangkan secara khusus orang dari SCB? Soal jangka waktu juga sangat luas penafsirannya; bisa pagi datang sore pulang, bisa juga hingga 2-3 tahun tak kunjung balik kandang. Ada konsultan yang bilang cuma 2 minggu di sini, tetapi nyatanya lebih dari 2 bulan masih belum beranjak pergi. Tahu-tahu sudah punya jabatan dan posisi!

    Mari kita lanjutkan. Pasal 7.2 berbunyi demikian “PERMATA AKAN MEMBAYAR SCB (bukan ditulis “Salah satu Pihak akan membayar kepada Pihak yang lain …” Min) jumlah tertentu tersebut untuk transaksi-transaksi dan kegiatan-kegiatan dengan ongkos yang terkait dengan transaksi yang dimaksud dalam Lampiran 2 (Lihat contoh-contoh transaksi yang sudah diutarakan sebelumnya. Min), ditambah dengan ongkos transportasi dan akomodasi dan pengeluaran-pengeluaran yang terkait dengan perjalanan dari setiap orang yang ditempatkan oleh SCB di Permata berdasarkan Perjanjian ini dan setiap pengeluaran non-personil lainnya yang dikeluarkan oleh SCB dalam menempatkan orang tersebut dan/atau menyediakan jasa yang berhubungan ”

    Lihat, betapa nikmatnya orang-orang dari SCB itu. Simak baik-baik bunyi Pasal 7.2 tersebut. Semua jenis pengeluaran/ongkos atas nama SCB dibayar oleh PermataBank! SCB benar-benar tidak mau rugi.

    Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah istilah “penempatan” dan”penugasan”. Makna “penugasan” tidak selalu berarti ditempatkan; tetapi “penempatan” sudah barang tentu berarti “diberi tugas dan dipersilakan bercokol”! Jadi harap mengerti saja kalau semakin banyak orang SCB yang menempati suatu posisi yang seharusnya bisa diisi oleh orang-orang PermataBank sendiri.

    Lalu, di mana hak PermataBank diatur? Ada, tetapi hanya dinyatakan secuil, di Pasal 7.3. “Ketentuan-ketentuan di atas juga akan berlaku kepada Permata dimana Permata dapat menugaskan personilnya pada SCB ” (lihat istilah “MENUGASKAN.” Min). Akankah PermataBank menempatkan orangnya di SCB? Hampir mustahil, jika dilihat dari jenis-jenis transaksi yang dirinci di dalam BCA. Paling-paling, karyawan PermataBank hanya disuruh melakukan observasi di Mumbay, Bangkok atau Singapore selama 2-3 hari. Lebih mentereng sedikit adalah mengikuti program secondman selama beberapa minggu atau beberapa bulan.

    Apa dampak dari Pasal 7 tersebut? Masih ingat informasi mengenai gaji/penghasilan puluhan hingga ratusan juta Rupiah dari orang-orang SCB dan para rekrutannya? Itu baru sebagian kecil dari konsekuensi yang ditanggung oleh PermataBank gara-gara ditempatkannya orang-orang SCB. Masih ada lagi mobil mewah, rumah/apartemen, tunjangan untuk pasangan atau anak dan fasilitas-fasilitas yang menyenangkan lainnya seperti mendapat bonus dan pinjaman karyawan meskipun baru beberapa bulan bekerja.

    Informasi ini mungkin menarik untuk Anda. Sewa rumah seorang Ibu asal negeri jiran yang ahli di bidang sumber daya manusia sebesar Rp 43,96 juta sebulan menjadi beban PermataBank. Pendidikan untuk dua orang anaknya yang menuntut ilmu di sebuah sekolah internasional pun ditanggung oleh PermataBank. Guarantee deposit dan uang pangkalnya sebesar lebih dari Rp 150 juta; uang sekolahnya Rp 7 jutaan per bulan per anak. Ada lagi, sewa rumah untuk seorang pria yang ahli credit risk management sebesar Rp 40,52 juta sebulan juga dibayar oleh PermataBank. Lalu berapa harga sewa rumah untuk GM asal PermataBank? Salah satunya adalah cuma Rp 3,7 juta sebulan! Bagaikan bumi dan langit. Pantas saja, semenjak SCB dan para rekrutannya datang ke PermataBank, personel expenses menjadi bengkak!

    Masih ada cerita-cerita kecil yang bernuansa tidak sedap dari pejabat-pejabat asal SCB. Sepertinya semua kemewahan yang diterimanya masih belum cukup. Misalnya saja pembelian perkakas dan perawatan hewan peliharaan pun di- reimburse ke PermataBank. Lalu, ada yang sekeluarga berlibur ke sebuah pulau, ketika pulang ke Jakarta minta “ditraktir” airport tax oleh karyawan cabang yang “ketiban sial”.

    Masalahnya, gaji yang sangat besar dan fasilitas-fasilitas yang membuat air liur menetes itu diberikan atas dasar apa? Aturan dari mana? Standar siapa? Yang pasti, itu bukan kebijakan yang berlaku untuk karyawan asal permataBank. Jadi, sepertinya sudah ada pembedaan kasta! Salah satu efeknya adalah rusaknya rentang ( range) gaji karyawan karena gaji karyawan PermataBank tidak akan bisa mengejar gaji para rekrutan SCB yang berstatus special hired (sebut saja “Rekrutan”). Bayangkan saja, ada GM Rekrutan yang digaji Rp 70 juta sampai lebih dari Rp 110 jutaan, sementara gaji GM kita paling tinggi cuma Rp 40 jutaan dan gaji para Direktur masih kurang dari Rp 100 juta). Ada banyak Head of Rekrutan yang digaji Rp 40 juta-an dan Manager Rekrutan yang digaji Rp 30 jutaan.

    Kadang-kadang penempatan personel SCB di PermataBank dilakukan dengan jurus-jurus kamuflase, dari yang serampangan sampai yang cukup rapi. Ambillah contoh soal Frank Ng, mantan GM Treasury. Secara formal namanya tercantum di dalam struktur organisasi PermataBank; tetapi suatu ketika ia tertangkap basah oleh auditor Bank Indonesia lantaran mengenakan 2 ID Card, yaitu PermataBank dan SCB! Menjadi jelas bahwa dia sebenarnya adalah karyawan SCB yang menjadi konsultan di PermataBank dan diberi kedok posisi struktural.

    Ada juga akal-akalan yang lebih pintar. Ini menyangkut unit kerja yang disebut Strategic Inisiatives. Ditilik dari namanya, unit kerja tersebut seharusnya mengelola dan merealisasikan inisiatif-inisiatif strategis di SEMUA sektor bisnis yang ada di PermataBank. Nyatanya, yang diurus hanyalah soal personalia, khususnya pengimplementasian praktik-praktik pengelolaan sumber daya manusia a la SCB di PermataBank. Akal-akalan perlu dilakukan karena General Manager Stragic Initiatives Normala A. Manaf adalah warga negara asing (asal SCB – Malaysia); Sementara menurut Pasal 46 ayat 1 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Jelas bahwa posisi sebagai Head – Strategic Inisiatives hanyalah kedok belaka. Nora, begitulah Normala dipanggil, sebenarnya adalah salah satu GM HR. Ia berkantor di lokasi kerja HR Group dan semua anak buahnya adalah karyawan HR PermataBank. Dalam bekerja, ia lebih dominan dari GM lain di HR bahkan Direktur HR sendiri!

    Cakupan bidang kerja Steward Hall sebagai Direktur Utama juga perlu dipertanyakan. Lazimnya seorang Dirut tidak membawahi secara langsung jabatan struktural kecuali Direktur dan Corporate Audit. Baru kemudian para Direktur membawahi para General Manager. Dengan demikian, Dirut benar-benar menjadi pimpinan paling pucuk yang mengayomi seluruh unsur organisasi di bawahnya. Pada kenyataannya, Steward juga secara langsung membawahi GM Treasury, GM Corporate Services, GM Corporate Communication dan GM Corporate Secretary. Belum lagi masih ada jabatan Chief Administration Officer yang entah apa fungsinya. Dengan konsep Building Value Leadership (BVL) dimana setiap Value Center (VC) diadu profitability performance -nya, Steward yang membawahi VC Treasury akan cenderung mengedepankan kepentingan Treasury sebagai Business Unit ketimbang sebagai penjaga likuiditas bank atau jembatan penghubung antara Treasury, sisi Funding dan sisi Lending ketika menentukan funds transfer pricing.

    Menilik beberapa contoh mengenai cara penempatan tenaga kerja SCB di PermataBank, perlu diteliti status dari para pekerja “import” tersebut.

    Mewaspadai BCA dan SCB
    BCA memberikan keleluasan bagi SCB untuk mengelola PermataBank dengan mengikuti best practice mereka. Belum tentu best practice itu menguntungkan bagi PermataBank; bahkan justru sangat merugikan. Sebagai contoh, mari kita kembali ke salah satu penyebab kerugian PermataBank sebagaimana diungkapkan oleh Dirut Steward, yaitu kerugian mark-to-market sebesar Rp 57,6 Milyar.

    Kerugian karena mark-to-market tersebut tidak terjadi dengan sendirinya karena turunnya harga obligasi di pasar, tetapi merupakan akibat dari pengelolaan portfolio obligasi secara tidak prudent oleh SCB. Surat berharga akan dihitung untung ruginya terhadap harga pasar (mark-to-market) apabila berada di dalam kelompok portfolio “Diperdagangkan” dan “Tersedia Untuk Dijual”. Sedangkan apabila berada di dalam kelompok “Dimiliki Hingga Jatuh Tempo”, surat berharga tidak terkena mark-to-market. Per tanggal 31 Desember 2005, total Obligasi Pemerintah adalah Rp 4,220 Triliun, terdiri dari Rp 227,68 Miliar “Diperdagangkan” dan Rp 3,992 Triliun “Tersedia untuk Dijual”. Sama sekali TIDAK ADA yang berada di dalam kelompok ” Dimiliki Hingga Jatuh Tempo”. Artinya semua — sekali lagi SEMUA — portfolio Obligasi Pemerintah tersebut terkena mark-to-market . Ketika Obligasi dijual dan harga pasarnya lebih rendah daripada harga pada saat dibeli, PermataBank mengalami kerugian. Faktanya, PermataBank rugi Rp 57,6 Milyar!

    Di mana letak pengelolaan yang tidak prudent oleh SCB? Ternyata pada tanggal sebelumnya, SCB telah memindahkan SEMUA Obligasi Pemerintah yang berada di kelompok “Dimiliki Hingga Jatuh Tempo” ke “Tersedia untuk Dijual”! Nilainya adalah Rp 3,226 Triliun. Alasannya, dalam praktik pengelolaan portfolio surat berharga di SCB tidak dikenal kategori “Dimiliki Hingga Jatuh Tempo”! Akibatnya sudah jelas. Obligasi senilai Rp 3,226 Triliun yang semula TIDAK terkena mark-to-market menjadi terkena mark-to-market.

    Pelaksanaan BCA telah menimbulkan kerugian finansial bagi PermataBank. Ditinjau dari prinsip Good Corporate Governance , apabila PermataBank akan mengikatkan diri ke dalam suatu perjanjian yang berdampak “dahsyat” dengan SCB, maka seharusnya meminta ijin atau persetujuan dari para Pemegang Saham lainnya. Terlebih lagi, kepentingan pemegang saham minoritas harus dilindungi. SCB bukanlah satu-satunya pemegang saham mayoritas! Maka dari itu, perlu dipertanyakan apakah isi BCA sudah diketahui oleh Astra International, Pemerintah dan pemegang saham minoritas? Sangat diharapkan, Astra Internasional dan Pemerintah, sebagai pemegang saham mayoritas lainnya, dapat mengawasi sepak terjang SCB di PermataBank.

    Pemerintah perlu mewaspadai adanya agenda tersembunyi dari SCB. Pengelolaan PermataBank sedemikian rupa sehingga kinerja keuangannya memburuk bisa jadi merupakan upaya untuk menurunkan nilai saham. Jika Pemerintah menjual saham PermataBank yang masih dimilikinya kepada strategic investor , maka SCB yang sejak semula sudah menyatakan diri sebagai pembeli siaga (standby buyer) akan memiliki peluang untuk menawar sampai harga terendah. Jadi, harga jual saham PermataBank tidak sefantastis pada saat divestasi tahap pertama dahulu. SCB bisa membeli saham PermataBank dengan harga sangat murah.

    Para karyawan juga perlu melakukan kontrol terhadap realisasi rencana pengurangan karyawan sebagaimana telah dipresentasikan oleh beberapa pejabat PermataBank di forum Consumer Banking Group di Singapore. Yang harus diwaspadai adalah Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) terselubung dengan ongkos seminimum mungkin. Coba diinventarisasi sudah berapa banyak karyawan yang dipaksa untuk mutasi oleh atasan tetapi disuruh membuat sendiri permohonan mutasinya, atau karyawan yang dipaksa mengundurkan diri tetapi disuruh menulis sendiri surat pengunduran dirinya. Coba didata sudah berapa banyak karyawan yang menjadi luntang-lantung karena di-redeploy, sudah kehilangan pekerjaan di tempat asal tetapi belum mendapat tempat kerja yang baru.

    PermataBank harus dilindungi dari musang berbulu domba, yang terlihat lucu dan imut-imut tetapi sebenarnya Carnivora . Jangan sampai lengah!

  62. carnelian Says:

    wah..kok serem gini ya.kalo emang bener moga moga gak pengaruh sama kredit syariahku di permata.

  63. yanna Says:

    waduh ngeriii jg ne, tadi sore aku di tel ama permata ktnya pengajuan kpr ku di setujui, bgm ne? Eh dengar2 permata semena-mena gak naikin bunganya.

  64. yanna Says:

    Kalo ada info tentang kpr nya NISP & UOB Buana share-share dong, terus terang aku lg nunggu di approve gak? Sebenarnya si aku lebih tertarik ama fix n capnya bca lebih pasti meskipun start awal bunganya lebih tinggi.

  65. sitorus Says:

    jangan ambil KPR di permatabank, kondisi internal nya lagi memprihatinkan. indover bank udah gameover, lippobank juga udah koit, kemungkinan besar giliran selanjutnya adalah permatabank ini. gimana lo mo berharap dapat pelayanan baik dari bank yg karyawan nya aja lagi pada mendung suasana kerjanya. plus, saat ini perbankan lagi kekurangan liquiditas, mending ambil KPR di bank pemerintah atau asing aja sekalian. lebih aman utk jangka panjang nya. kalo swasta nasibnya habis manis sepah di buang, kayak nasib lippobank, indover, dan next, permatabank ini.

  66. dennia Says:

    Dear guys,
    Pls help, bulan September 2008 kemarin saya mengajukan KPR di bank BNI. Semua syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk proses KPR tersebut telah saya lengkapi. Kebetulan saya join income dengan suami.
    Setelah menunggu 2 minggu proses KPR, petugas marketing bank BNI memberitahu saya bahwa proses KPR saya ditunda karena ada masalah dengan kredit macet kartu kredit Citibank atas nama suami saya selama 4 bulan senilai Rp.890.000,- sudah plus denda-denda dan biaya materai (cicilan per bulan @ Rp.118.000,-).
    Pendek cerita saya dan suami segera melunasi dan menyelesaikan masalah kredit macet tsb dan telah menyerahkan surat tanda lunas dan bukti pembayaran dari Citibank kepada pihak BNI. Tetapi pihak BNI sampai saat ini masih mem-pending proses KPR saya tersebut, bahkan staf marketing BNI yang menangani saya mengatakan bahwa dengan adanya kasus ini, apabila saya mau mengajukan KPR di bank manapun tetap tidak akan bisa karena mereka bilang peraturan dari BI menyatakan bahwa untuk pengajuan kredit baru setelah masalah kredit macet ini, baru bisa diajukan lagi setelah dua tahun kemudian.
    Yang mau saya tanyakan apakah benar demikian adanya? kalau memang benar tentu saja hal tersebut sangat merugikan kami, karena saya dan suami jg sudah membayar DP 20% ke pihak developer dan selain itu bisa menunda saya dan suami untuk memiliki rumah.
    Tks a lot untuk infonya..

  67. investor Says:

    proses KPR emang tidak selamanya di lihat dari kacamata hitam putih, dan sejak prinsip kehati hatian ditingkatkan, mereka tidak lagi sekedar melihat pelunasan kredit macet yg baru saja anda lakukan itu, tapi juga ingin melihat perfomance keuangan anda secara keseluruhan, makanya dia mau lihat apakah selama 2 tahun ada masalah model model begini atau tidak (disisi andanya). memang jaman skarang, kalo mo mengajukan KPR, kita musti yakin dulu gak ada celah buat pihak bank utk mencurigai kita tak mampu bayar di kemudian hari nya. rasanya ini gak cuma BNI saja, tapi hampir semua bank menerapkan prinsip kehatihatian seperti ini. itu sudah resiko dari KPR itu sendiri, bahwa ada DP udah masuk ke developer.

  68. kia Says:

    Waah kasusnya sama nih, saya juga lagi bingung jg, DP udah dibayar 30% semua utang2 dah dilunasin termasuk kartu kredit BNI saya, malah sudah dua bulan yang lalu. kemudian baru ngajuain KPR permata,hasilnya cuma diberikan pinjaman sekitar 60%nya aja, padahal buat nambahin duit ke developer lumayan megap2 alasannya masih ada hutang kartu kredit katanya.
    niatnya saya mau maju lagi dengan disertai bukti pelunasan kartu kredaitnya. Pertanyaan yang timbul adalah :
    1. saya pinjem 270 juta, penghasilan 10 jtan.
    bunga kpr bank permata sekarang sktr 16%. Mohon pencerahannya dong kira2 saya dapet gak ya semua pinjaman yang 270 jt itu.
    2. Dengan bukti yang baru bahwa kartu kredit saya benar2 lunas apakah analis masih mau mengapraisal saya lagi.
    3. Berapa lama sih updating data pelunasan seperti kartu kredit oleh fihak BI, koq kayanya lemot banget nih kinerja BI udah naikin suku bunga pula pe nyaris 2 digit lagi. gak berfihak banget sama rakyat.

    Mohon Pencerahannya buat temen2 senasib
    salam, kia

  69. avril Says:

    Hm.. menarik jg sharingnya..
    saya mau nanya nih..
    1.
    Saya karyawan tetap, baru bekerja selama 1 tahun 2 bulan. sebelumnya belum bekerja (mahasiswa).
    Yang saya tahu, bank yang syarat KPRnya karyawan tetap min selama 1 tahun tu cuma bank BTN. Ada bank lainnya ga?
    2.
    Untuk mengajukan KPR di suatu bank, kita harus menjadi nasabah bank itu dulu ya?
    3.
    Jika mengajukan KPR di hari yang sama dengan membuka rekening di bank tersebut bisa tidak?
    4.
    Kebetulan saya pengen KPR untuk rumah di jogja sedangkan saya tinggal di cikarang. jadi mungkin agak repot. kira-kira brapa lama waktu yang dibutuhkan dari pengajuan KPR, diapprove, hingga beres semua?

    Mohon bantuannya ya… Trima kasih..

  70. Miu Says:

    saya tinggal di jakarta, tetapi mau ambil kpr di jogja
    kalau begitu apa bisa pengurusannya di jakarta?
    atau harus di jogja?
    kira2 berapa lama yah proses pengajuan sampe disetujuinnya?

  71. iklan rumah dijual Says:

    kok ribet y… semoga pelayanan KPR di Indonesia lebih dipermudah

  72. amin Says:

    mau tanya dong, untuk saat ini perbandingan KPR bank permata dengan bank BNI bagus mana ya?
    terus bagaimana dengan penawaran kpr bijak dr permata bank? apakah itu bagus?
    Thanks

  73. bandungproperty Says:

    Dear All,

    Untuk petanyaan mengenai KPR khususnya KPR PermataBank bisa langsung klik link dibawah ini :

    http://bandungproperty.wordpress.com/kpr-2/

    Demikian, terima kasih.

    Best Regards,

    Jajang Ruhiat
    MSE KPR PermataBank
    Jl. Merdeka No. 66 Bandung

  74. bandungproperty Says:

    Dear All,

    Untuk petanyaan mengenai KPR khususnya KPR PermataBank bisa langsung klik link dibawah ini :

    http://bandungproperty.wordpress.com/kpr-2/

    Demikian, terima kasih.

    Best Regards,

    Jajang Ruhiat
    MSE KPR PermataBank
    Jl. Merdeka No. 66 Bandung

  75. widodo Says:

    Kami sebagai jasa penyedia SPG Plus, Artis Plus, Wanita Panggilan, Tante Girang di indonesia memberikan bantuan bagi anda yang membutuhkan secara gratis atau cuma-cuma, sesuai kriteria yang berlaku.

    untuk detil silahkan hubungi kami di layanan 24 jam :
    021-4786-7939 (widodo/edo)

  76. khoirul huda Says:

    bagaimana yaaa
    saya ingin memiliki rumah yang sederhana aja
    dan saya ingin mengajukan KPR ke bank dengan mudah dan dapat di setujuai dengan cicilan yang dapat saya jangkau sekitar per bulan 1.000.000.’ dan dengan keringanan down payment DP

  77. bandungproperty Says:

    untuk pengajuan KPR ke PermataBank memang ada minimal gaji 5 juta, bisa gabungan suami isri atau sendiri. Jika sudah memenuhi kriteria tersebut baru bisa diperhitungkan Debt service ratio, maksimal 30% dari penghasilan cadeb (atau joint income).

    Dari 30% tersebut adalah kemampuan calon debitur untuk mengangsur kredit baru, tapi dikurangi oleh kredit yang sedang berjalan (misal: punya kredit mobil, cc, KTA etc).

    Jika pengeluaran perbulan dari kredit berjalan tidak terlalu mengurangi DSR maka kredit bisa di aprove atau disesuaikan (aprove tapi turun plafon).

    Jika pengeluaran perbulan sudah melebihi dari kuota dsr tadi maka kredit di tolak.

    contoh : gaji 5 juta x 30% = 1.500.000
    maka jatah kprnya hanya untuk angsuran sebesar 1.5jt/bulan (memakai bunga 8.75% tenor 15 tahun) atau max plafon kredit 150jt.

    jika setelah di lakukan cheking BI dll, diketahui pengeluaran kredit berjalan dari orang tersebut 500.000/bl maka jatah angsuran kredit baru tadi yang sebesar 1.5jt/bulan dikurangi jadi 1jt/bln (plafon kredit turun max 100jt).

    semoga bermanfaat.

    • Yayan Syahrial Says:

      Assalamualaikum….

      Kami dari BNI Syariah Jakarta Selatan…..ingin membantu teman-teman yang mau membeli Rumah melalui KPR…..
      Kami sampai Bulan Desember mempunyai Promosi…
      – DP boleh 10% ( utk Rumah Baru dan Seken )
      – Angsuran Ringan ( Flat sampai lunas )
      – Pembiayaan mulai 50 jt sampai 5 milyar
      – Jangka Waktu Max 15 th
      – Diskon 50% biaya administrasi
      – Bebas biaya asuransi bangunan tahun pertama..
      – Bebas Biaya appraisal & profisi…

      Info lengkap Hub : Yayan Syahrial ( (021) 70651550. 085691414994, 081283692410 )

      wassalam

      • Dian AW Says:

        Pak Yayan,
        Saya ingin mengajukan Kredit untuk perumahan dengan harga kira 330 Jt.
        penghasilan saya perbulan 7,1 juta belum dipotong pajak.
        adapun DP yang bisa saya berikan maksimum kira80 juta dan saya sudah bekerja 1 tahun kontrka +2.5 tahun permanen.
        kira2 apakah pengajuan kredit sya bisa diapprove jika saya tidak memiliki kartu kredit atau hutang apapun terhadap pihak perbankan?
        terimakasih sebelumnya…
        Dian Aw

  78. ayu Says:

    Saya wanita bekerja, sdh menikah, ingin KPR atas nama saya, krn suami saya karywn harian dan gaji lbh kecil.
    gaji saya 3juta/bln. saya ingin ambil KPR yg DP 10jtan, cicilan krg dari 1juta.
    apakah bisa KPR tsb saya yg ajukan dgn catatan diatas ?
    kira2 ke bank apa ?

  79. rumah88 Says:

    saya lihat KPR Bank Mandiri lebih bersahabat ya bunganya.

  80. ary Says:

    ada yg bisa bantu saya ngga, saya mau ambil kredit dgn jaminan ruko 4lt, masalahnya BI checking ngga lolos. kalo ada yg bisa bantu, hubungi via email ary_sanjaya2001@yahoo.com success fee nego

  81. [ACR] AyoCariRumahDotCom Says:

    Tulisannya bagus-bagus…Informasi yang sangat bermanfaat!!!
    Semoga dimudahkan jalannya dan sukses selalu…!!! [ACR]

    AyoCariRumah.Com
    Bursa Property | Agent Property | Developer Property | Titip Property | Info Kos | Berita Property | Tabloid Property | Konsultasi Property | Tips&Tricks Property | Backlink Checker

  82. sari Says:

    mohon sharingnya,

    ada beberapa pengalaman dari teman-2 di atas yang serupa dengan yg saya alami. beberapa hari yg lalu coba untuk mengajukan KPR ke beberapa bank, plafon yg kami ajukan 182 jutaan, asumsi DP 10% dalam proses pelunasan. income dari saya take home pay sekitar 7,2 jt/bulan nett. syarat dokumen seluruhnya bisa kami penuhi.
    namun agak was-was, karena saya ada kendala BI-checking. pernah ada pinjaman KK 300rb-an, namun sempat terlambat 3 bulanan. pinjaman di KK saya sudah saya lunasi bulan ini. saat ini sedang minta surat keterangan lunas dan tidak ada masalah dari bank ybs. apakah permohonan KPR saya bisa approve ya, dengan modal dokumen itu? karena kalau harus menunggu penghapusan blacklist BI-nya lama sekali (dengar-2 setelah 2 tahun baru update/clear)..
    walaupun pengajuan KPR masih dalam proses, dan belum ada keputusan dari AO-nya, tapi saya telanjur nggak pede, dan nggak siap. Berhubung ini sudah kami impikan sejak lama untuk memiliki rumah sendiri.
    mohon sharingnya dari teman-2
    kira-2 bank apa yang fleksibel/bisa compromize dengan hal ini?

    regards

    • agoeng Says:

      Surat keterangan lunas dari bank yang bersangkutan belum menjamin dapat disetujuinya KPR. Apa yang Ibu alami sedang saya alami juga saat ini, meskipun sudah ada surat keterangan lunas, namun aplikasi KPR saya tetap ditolak oleh BII, Bank Permata dan Bank Mega dengan alasan BI Checking! hiks.. hiks..hiks..

  83. ardian Says:

    Saya pernah bermasalah dengan pembayaran KK suatu Bank
    dan kejadiannya sudah 9 tahun yang lalu.
    apakah masih jadi ganjalan untuk pengajuan Kredit KPR Yang akan saya ajukan ?

  84. Ridwan Says:

    Ada gak cara melihat record BI Checking kita tanpa harus bersusah payah ke BI?
    Record di BI apakah berdasarkan data KTP atau bagaimana? karena kasus “suami” nya Melida Dee memiliki KTP banyak dan bebas membuka rekening atau mungkin pinjaman juga

  85. Nur Says:

    Saya berniat ambil KPR.
    BI Checcking sudah lolos.
    Seluruh Dokumen sudah siap termasuk Rekening Bank, tetapi sistem pembayaran gaji di kantor saya dibayarkan sampai 4 kali di BCA dan Mandiri.
    Apakah bisa disetujui???
    Mohon infonya.
    Tks.
    Nur

    • jokÓ Says:

      Baru masukin kpr di permata, dapat suku bunga 9.5% fix 5th & tahun berikutnya mengikuti suku bunga efektif yg dievaluasi tiap 6 bln. Saya ambil kpr utk 15th. Mohon tanggapannya, kondisi spt ini bagus atau tdk utk ukuran sekarang? Atau saya hrs coba kpr dr bank lainnya? Ada saran? Terima kasih sebelumnya

      • gsuck Says:

        wah sama nih pak, klo saya permata syariah fix 5thn bunga 9,5%.. masih ragu.. pilihan saya tepat atau tidak ambil syariah… mohon sarannya

  86. kristian Says:

    Saya karyawan swasta di bagian marketing
    Sudah menikah dan mempunyai 1 anak
    Sekarang bertempat tinggal dengan mertua
    Gaji saya sekitar 1,5 juta perbulan
    Belum lagi hasil sampingan service Hp
    Apakah saya bisa mendapatkan rumah kredit tanpa DP

  87. yoko Says:

    Saya sekarang adalah karyawan kontrak sudah 1,5th..sebelumnya sy pernah jadi karyawan tetap selama 2 th..ada yg bisa bantu sy, dimanakah bank yg bs memproses keberhasilan kpr dengan status karyawan kontrak? Karena sy sdh masuk booking fee+cicilan dp ke developer..
    Mohon infonya dari teman2..

    Thanks.

  88. energimærke b Says:

    Hmm it seems like your blog ate my first comment (it was super long) so I guess I’ll just sum it up what I had written and say, I’m thoroughly enjoying your blog.

    I too am an aspiring blog writer but I’m still new to the whole thing. Do you have any points for inexperienced blog writers? I’d definitely
    appreciate it.

  89. cs hack download Says:

    Hello colleagues, how is all, and what you wish for to
    say on the topic of this piece of writing, in my view its truly amazing in favor of me.

  90. zylka Says:

    Saya mau mewujudkan rumah impian keluarga saya (ibuku – aku dan kakakku). Bisakah Saya joint income untuk mewujudkan Rumah impian ini dengan Joint – Income Kakak-Adik? Mohon pencerahannya, bank mana yang bisa? Terima kasih

  91. Susasusianto Jamellaa Says:

    Jgn mau pake bank BNI pak. Ribet itu sudah wajib hukumnya, kumpulin Data sampe lengkap, semua sesuai! tp di cancel dengan alasan yg tidak masuk akal. Buang2 waktu untuk KPR di bank BNI, jenis apapun!. Yg bisa goal itu ibarat lucky draw. #pengalaman pribadi dan orang2 sekitar dan konsultasi dengan yang berpengalaman.

  92. Harga Kacamata Cross Gm | Kacamata Pria Trendi Says:

    […] KPR Bank Permata, sharing cerita | Bicararumah.com – 2 minggu yg lalu saya mengajukan aplikasi kpr ke bank Permata. ternyata di Bank Permata tidak menggunakan prosentase gaji bersih dalam menghitung kemampuan …… […]

  93. Boyfriend Jeans London - Tips Celana Wanita Says:

    […] KPR Bank Permata, sharing cerita | Bicararumah.com – 2 minggu yg lalu saya mengajukan aplikasi kpr ke bank Permata. ternyata di Bank Permata tidak menggunakan prosentase gaji bersih dalam menghitung kemampuan …… […]

  94. Amisha Says:

    Jangan gunakan semua Pemberi Pinjaman Uang Pribadi ini. Mereka berada di, Ghana Turki, Prancis dan Israel. Nama saya adalah Mrs.Amisha, saya berasal dari Filipina. Apakah Anda mencari pinjaman? Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi atau bisnis yang mendesak? Hubungi Persetujuan Pinjaman Cepat yang Sahir dia membantu saya dengan pinjaman sebesar $75000 beberapa hari yang lalu setelah mendapat scammed $12000 dari seorang wanita yang mengaku sebagai pemberi pinjaman dari france tapi saya bersyukur kepada Tuhan hari ini bahwa saya mendapatkan pinjaman saya senilai $75000.Feel bebas untuk menghubungi perusahaan tersebut untuk mendapatkan uang asli. Email: (Suzaninvestment@gmail.com


Tinggalkan Balasan ke Tuyul Arwahnya Batalkan balasan